Soal Temuan Takaran Minyakita Dicurangi, Mentan Amran: Harus Ditindak Tegas!
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta aparat penegak hukum segera menindak tegas pelaku usaha yang bertindak curang dengan mengurangi takaran minyak goreng kemasan, yakni Minyakita yang seharusnya 1 liter menjadi 750 hingga 800 mililiter (ml).
"Satu kata tindak tegas, begitu bersalah saat pengecekan, (segera) tindak tegas,” ucap Mentan Amran saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Saat inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung belum lama ini, Mentan Amran mengungkapkan Minyakita yang dicurangi takarannya tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.
Baca Juga
Mendag Budi Beberkan Fakta Soal Produsen yang Curangi Takaran Minyakita di Pasaran
Menanggapi temuan saat sidang tersebut, Mentan Amran menegaskan bahwa praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
Mentan Amran juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang. Ia meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan.
“Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan," ungkapnya.
"Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegas Mentan Amran.
Baca Juga
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Produsen MinyaKita Tak Sesuai Takaran

