Mentan Amran Bakal Tindak Tegas Distributor yang Jual “Bundling” MinyaKita
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bakal menindak tegas penjual atau distributor nakal yang menjual MinyaKita lewat skema penggabungan dengan beberapa produk lain atau bundling.
“Sampaikan ke seluruh pengusaha, jangan mempermainkan harga. Nanti kita tindak,” ujarnya, usai Rapat Koordinasi Terbatas, di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Di sisi bersamaan, lanjut Amran, belum lama ini pihaknya menyambangi daerah Jawa Timur dan mendapatkan temuan harga minyak goreng yang naik di dua titik. Dengan segera, ia langsung menindak tegas penjual.
”Yang naik sedikit adalah minyak goreng. Ada dua titik kami temukan, kami langsung serahkan ke Diskrimsus (Direkorat Reserse Kriminal Khusus Polda) Jawa Timur sampaikan ke Kapolda itu ditindak,” katanya.
Baca Juga
35% Minyakita Wajib Disalurkan ke BUMN Pangan, Kemendag: Percepat Pemerataan Distribusi
Amran mengimbau kepada seluruh penjual maupun pengecer untuk tidak mengambil kesempatan di tengah momentum perayaan natal dan tahun baru. “Itu tidak baik untuk pengusaha, tidak baik untuk rakyat dan negara. Ayo kita patuhi regulasi yang ada,” sambungnya.
Terlepas dari itu, ia mengapresiasi sebagian besar pengusaha yang mampu berupaya menjaga kestabilan harga di tengah momentum libur Natal dan tahun baru. “Kemarin Alhamdulillah, terima kasih juga kepada pengusaha. Sebagian besar harga-harga relatif stabil,” ucapnya.
Pekan lalu, Minggu (21/12/2025), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Rumput Jakarta.
Baca Juga
Didatang Ombudsman, Mendag Bakal Evaluasi Distribusi Minyakita Usai Banyak Kecurangan
Salah satu temuannya, yakni harga jual MinyakKita yang telah melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan di angka Rp 15.700 per liter. Temuan lainnya yaitu adanya praktik ‘bundling’ yang diberlakukan ke pedagang pengecer.
Artinya, ada skema penjualan secara bundling satu banding satu atau satu banding dua antara pembelian stok MinyakKita dengan minyak goreng kemasan premium yang dilakukan distributor ke pedagang pasar.
Sehingga, membuat harga jual MinyaKita dari pengecer ke konsumen menjadi tidak sesuai HET. Harga MinyaKita sendiri telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam beleid itu ditetapkan, harga penjualan MinyaKita di tingkat D1 paling tinggi Rp 13.500 per liter, tingkat D2 paling tinggi Rp 14.000 per liter, dan tingkat pengecer paling tinggi Rp 14.500 per liter. Teranyar, HET MinyaKita di tingkat konsumen di angka Rp 15.700.

