Freeport dapat Relaksasi Ekspor, tetapi Bea Keluarnya Capai 7,5%
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) bisa mendapat relaksasi ekspor konsentrat tembaga selama 6 bulan akibat kondisi kahar. Namun, PTFI bakal dikenakan bea ekspor yang tinggi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, bea ekspor yang tinggi tersebut merupakan salah satu syarat yang diberikan pemerintah jika PTFI ingin melakukan ekspor konsentrat lagi. Dia mengusulkan, PTFI minimal dikenakan bea ekspor 7,5%. “Minimalnya 7,5%,” ujar Tri Winarno saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, dikutip Senin (10/3/2025).
Baca Juga
Freeport Dapat Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga 6 Bulan, Kuota 1 Juta Ton
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menyebutkan bahwa PTFI bakal dikenakan pajak ekspor maksimal untuk bisa menjual konsentrat tembaga ke luar negeri lagi. Hal ini dilakukan untuk mendorong PTFI agar segera melakukan perbaikan smelter yang mengalami kerusakan akibat kahar.
Meski PTFI diberi izin perpanjangan ekspor konsentrat tembaga, tetapi pemerintah meminta kepada perusahaan tambang pelat merah tersebut untuk segera membenahi pabrik yang rusak akibat kebakaran hingga Juni 2025. Jika tidak selesai dalam waktu yang ditetapkan, PTFI akan disanksi.
“Saya sudah minta Pak Tony Wenas (Dirut PTFI) untuk tanda tangan pernyataan di atas materai, dinotariskan, agar kalau sampai Juni pun tidak selesai, maka dia akan mendapatkan sanksi, dan sekarang untuk ekspornya kita memberikan pajak ekspor yang maksimal,” tegas Bahlil.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri, izin ekspor konsentrat tembaga PTFI sejatinya sudah selesai per 31 Desember 2024.
Baca Juga
Bahlil Sebut Freeport Boleh Ekspor Konsentrat Lagi Sampai Juni 2025
Kendati demikian, PTFI mengajukan permohonan relaksasi izin ekspor akibat kondisi kahar yang menimpa smelter mereka di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE, Jawa Timur, pada Oktober 2024.
“Dicek (penyebab kebakarannya), ini kesengajaan atau bukan. Kita minta tolong polisi cek, asuransi ngecek. Kalau kesengajaan, ya kita tidak usah perpanjang Izin ekspornya. Namun, setelah dicek ternyata baik asuransi maupun dari polisi mengatakan ini memang terjadi kesalahan yang tidak disengaja. Artinya kahar,” terang Bahlil.

