Guardian Indonesia Terima Sertifikat Halal dari BPJPH
JAKARTA, investortrust.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahwa kewajiban sertifikasi halal diberlakukan sesuai ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) bagi sejumlah jenis produk yang mencakup barang dan jasa.
Sektor jasa yang dikenai kewajiban bersertifikat halal termasuk jasa penjualan yang diperuntukkan bagi makanan, minuman, obat dan kosmetik . Ketentuan ini diatur di dalam PP 39/2021 maupun di dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BPJPH Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal.
Sebagai peritel modern di bidang kesehatan dan kecantikan di Indonesia, Guardian Indonesia memastikan produk yang dijual memenuhi standar keamanan termasuk kehalalannya. Guardian Indonesia menjadi perusahaan retail pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikasi halal untuk sektor jasa penjualan.

