Soal Pembagian Dividen BUMN ke Danantara, Tiko: Masih Dihitung
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pembagian dividen BUMN ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) saat ini masih dihitung oleh pemerintah.
Diketahui, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN Pasal 3F, Danantara bertugas untuk melakukan pengelolaan dividen BUMN. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Danantara mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN.
“Lagi dihitung. Lagi dihitung (pembagian dividen BUMN ke Danantara),” kata pria yang akrab disapa Tiko tersebut saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Baca Juga
BPI Danantara Lahir dengan Modal Disetor Rp 1.000 Triliun, Ini Sumber Dananya
Danantara ini dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disahkan pada 4 Februari 2025.
Lembaga ini bertujuan mengkonsolidasi aset dan investasi BUMN serta mengelola investasi nasional agar tidak bergantung sepenuhnya pada dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan total aset yang dikelola lebih dari US$ 900 miliar, Danantara diproyeksikan menjadi pilar utama dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, utamanya untuk mencapai target 8%.
Dalam peluncuran BPI Danantara, Presiden Prabowo Subianto menyebutkan, nilai investasi awal Danantara sebesar US$ 20 miliar dan akan digunakan untuk mengakselerasi 20 proyek strategis. Dana itu berasal dari agenda efisiensi anggaran yang dia jalankan dalam masa 100 hari pemerintahannya.
”Gelombang pertama investasi senilai US$ 20 miliar dalam kurang lebih 20 proyek strategis bernilai miliaran dolar akan difokus pada hilirisasi nikel, bauksit, tembaga, pembangunan pusat data kecerdasan buatan, kilang minyak, pabrik petrokimia, produksi pangan dan protein, aquakultur, serta energi terbarukan,” ujar Prabowo.

