Kementerian PKP Ungkap Anggaran Rp 1,6 T Hanya bisa Bangun 250 Ribu Rumah MBR, Sisanya dari Mana?
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkap penghematan anggaran hingga Rp 1,6 triliun imbas Instruksi Presiden (Inpres) efisiensi pelaksanaan APBN dan APBD 2025 hanya bisa untuk pembangunan sebanyak 250 ribu unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Anggaran yang ada sekarang di Kementerian (PKP) ini hanya Rp 1,6 triliun, dengan tambahan alokasi dana untuk subsidi perumahan di angka sekitar Rp 28,2 triliun. Jadi perkiraan kalau hanya dengan mengandalkan APBN saja, itu ada sekitar 250.000 unit yang dibangun,” kata Direktur Penyusunan Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Haryo Bekti Martoyoedo dalam seminar Investortrust Economic Outlook di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga
Dukung Program 3 Juta Rumah, ADB Tertarik Kucurkan Pinjaman Rp 2,25 Triliun
Sebelumnya diberitakan, anggaran Kementerian PKP tahun 2025 terpangkas hingga Rp 1,6 triliun yang semula Rp 5,2 triliun imbas Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Demikian disampaikan Menteri PKP, Maruarar Sirait saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat.
“Saya kira sudah terbuka ya bahwa ada efisiensi (anggaran) dari Rp 5,2 triliun menjadi sekitar 1,6 triliun, tentunya itu tetap membuat kita semangat dan kreatif untuk membuat program-program dalam rangka sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk tahun ini 3 juta rumah, baik yang dibangun maupun yang renovasi,” katanya, Kamis (6/2/2025) lalu.
Namun demikian, Maruarar tidak memperinci terobosan baru setelah anggaran kementeriannya diefisiensikan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto itu.
Berdasarkan pantauan investortrust.id, anggaran Kementerian PKP di tahun 2025 yang semula di angka Rp 5.274.391.058.000 diefisiensikan sebesar Rp 3.661.095.000.000 menjadi tersisa sekitar Rp 1.613.296.058.000 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang menindaklanjuti Inpres 1/2025.
Baca Juga
Kementerian Perumahan Minta Kadin Inventaris Persoalan yang Beratkan Dunia Usaha
Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Inpres No. 1/2025, yang dipercaya mampu mengefisiensikan anggaran hingga Rp 306,69 triliun dari total belanja negara 2025 sebesar Rp 3.621,3 triliun.
Dijelaskan, dari anggaran yang dipangkas senilai Rp 306,69 triliun, perinciannya adalah belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.
Efisiensi itu, meliputi belanja operasional dan non-operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Namun, efisiensi ini tidak termasuk untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.

