Berkat Permendag 31/2023, Praktik Predatory Pricing Tak Akan Ada Lagi
JAKARTA, investortrust.id -- Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) memastikan bahwa tidak akan ada lagi praktik predatory pricing atau jual rugi pada perdagangan elektronik.
Rifan menjelaskan, Pasal 13 dalam Permendag 31/2023 mengatur tentang kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) harus memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi pedagang (merchant) dan menjaga harga barang dan/atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Kita atur untuk memastikan bahwa tidak adanya predatory pricing terkait dengan mulai bagaimana teman-teman dari PPMSE harus aktif untuk ikut menjaga jangan sampai ada manipulasi harga dan sebagainya," ujar Rifan dalam Media Briefing Melindungi UMKM dari Serbuan Impor, di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga
Presiden: 90% Barang Impor di E-commerce, dengan Predatory Pricing Baju Dijual Rp 5 Ribu
Rivan mengatakan, Penyelenggara PPMSE harus berperan aktif dalam memastikan bahwa tidak akan terjadi praktik predatory pricing.
Lebih lanjut, untuk menghentikan predatory pricing diperlukan beberapa hal dalam pengaturannya, salah satunya adalah melalui memperketat arus impor yang masuk.
Menurut Rivan, langkah ini harus dilakukan agar barang-barang impor dengan harga yang sangat murah tidak lagi bisa masuk dengan mudah.
Baca Juga
Daftar Barang Boleh Diimpor via E-commerce Masih Dibahas, Ini Penjelasan Teten
Hal tersebut dapat ditemukan pada Pasal 19 tentang penerapan harga barang minimum sebesar US$ 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
"Artinya pembatasan US$ 100 itu adalah sebagai salah satu upaya jangan sampai ada barang masuk ke Indonesia dengan harga murah sehingga tidak terkena berbagai macam bea pajak dan sebagainya," kata Rifan seperti dilansir Antara.
Rivan menyampaikan, barang-barang asal negeri yang masuk ke wilayah Indonesia kini harus melalui beberapa channel importasi harus dikenakan bea, sehingga pada akhirnya saat dijual di dalam negeri harganya sama dengan produk-produk lokal.
Baca Juga
Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020 yang mengatur tentang perdagangan niaga elektronik. Dalam peraturan baru ini, disebutkan tentang penetapan harga minimum sebesar US$ 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border).
Selain itu, disediakan juga Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border langsung masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.

