Kemenkomdigi Investigasi Dugaan Kebocoran Data Internal Pegawai
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melakukan investigasi dugaan peretasan yang berdampak pada kebocoran data internal pegawai.
Meski data yang terdampak bersifat umum, Kemenkomdigi memastikan langkah cepat telah diambil untuk menjaga keamanan informasi dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menegaskan bahwa pihaknya telah mendeteksi upaya peretasan terhadap Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) Kemenklomdigi. "Kami meminta maaf jika ada pihak yang terdampak. Kami telah melakukan mitigasi dugaan peretasan, menutup semua celah keamanan, serta memperkuat sistem pertahanan siber," ujar Alex, dalam keterangan resminya, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga
Investigasi ini mencakup audit mendalam infrastruktur PDSI, mitigasi risiko, analisis pola serangan siber, serta pelacakan aktivitas mencurigakan dalam jaringan Kemenkomdigi. Selain itu, seluruh unit di bawah Kemenkomdigi diperintahkan melakukan audit keamanan internal dan meningkatkan respons terhadap insiden siber.
Alex menegaskan bahwa perlindungan data pribadi adalah prioritas utama, sejalan implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Setiap individu yang sengaja mengungkapkan data pribadi bukan miliknya dapat dipidana 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 4 miliar. Sementara itu, penyalahgunaan data dapat berujung pada pidana 5 tahun dan/atau denda Rp 5 miliar," jelas mantan petinggi Badan Narkotika Nasional (BNN) itu.
Baca Juga
Akun X Resmi Kementerian BUMN, Kemenkes, OJK, dan Bukalapak Diretas, Ini Kemungkinan Penyebabnya
Alex mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi. Pihaknya juga terus berkomitmen memperkuat infrastruktur keamanan siber nasional dan meningkatkan kualitas sistem keamanan demi melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.

