Platform Digital Tidak 'Take down' Konten Berbahaya dalam 1x4 Jam, Langsung Didenda
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomidigi) tak mau kompromi kepada platform digital yang lalai dalam menjaga ruang digital dari konten berbahaya, seperti judi online (judol) hingga pornografi anak.
Kemenkomdigi menegaskan bahwa platform digital yang gagal men-take down konten berbahaya dalam waktu maksimal 4 jam setelah peringatan, akan dikenakan sanksi administratif besar dan sanksi tegas.
Baca Juga
Ada Iklan Loker Jadi Admin Judi Online, Jobstreet Beri Respons
"Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ini bukan sekadar regulasi, tetapi tanggung jawab moral terhadap generasi muda," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).
Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024, platform digital yang termasuk kategori penyelenggara sistem elektronik user-generated content (PSE UGC) wajib menghapus konten yang melanggar aturan dalam batas waktu tertentu.
Batas waktu penghapusan konten pornografi anak dan terorisme maksimal 4 jam, sementara untuk konten negatif lain (pornografi umum, judi, investasi ilegal, pinjaman online ilegal, produk ilegal) maksimal 1x24 jam.
Aturan ini diterapkan khusus bagi platform digital lingkup privat yang bertujuan memastikan respons cepat terhadap konten yang dapat membahayakan publik, terutama anak-anak.
Sebelumnya, untuk memastikan kepatuhan platform digital, pemerintah meluncurkan sistem kepatuhan moderasi konten (Saman), yang akan mencatat dan mendokumentasikan pelanggaran serta menerapkan denda administratif bagi PSE UGC yang tidak mematuhi aturan.
"Saman adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Dengan sanksi tegas, kami yakin platform akan lebih bertanggung jawab," kata Meutya.
Baca Juga
Kacau! Lebih dari 5 Juta Konten Pornografi Anak Beredar di Indonesia
Laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 481 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber pada 2021–2023. Sementara itu, data Unicef menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.
Melihat fakta ini, Pemerintah Indonesia mengikuti langkah negara-negara, seperti Australia dan Uni Eropa, yang lebih dahulu menerapkan regulasi ketat dalam moderasi konten digital. "Indonesia tidak boleh tertinggal. Dengan Saman, kita mengambil langkah besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya konten negatif," tutup Menkomdigi. (C-13)

