Apindo Minta Kewajiban Simpan DHE Setahun Ditinjau Ulang, Berikut Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk meninjau ulang penerapan kebijakan kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam jangka waktu minimal 12 bulan atau 1 tahun mulai 1 Maret 2025.
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan, implementasi kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 kurang efektif dalam menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan justru bisa menimbulkan efek domino bagi banyak sektor usaha.
Baca Juga
Ini Dampaknya jika Pemerintah ‘Keukeuh’ Wajibkan 100% DHE Diparkir Setahun di Dalam Negeri
"Kami berharap pemerintah juga terbuka untuk mengkaji dampak kebijakan DHE ini terhadap kinerja ekspor nasional, di samping dampak secara makro finansial," ucap Shinta kepada investortrust.id.
Jika dunia usaha membutuhkan cash flow yang sehat untuk mendukung operasional perusahaan, menurut dia, kebijakan tersebut akan kontraproduktif dalam upaya mendukung program pemerintah terkait hilirisasi dan peningkatan ekspor.
Selain itu, Shinta mengemukakan pertimbangan lain yang dirasakan dunia usaha terkait ketidakseimbangan antara bunga deposito DHE-SDA dan kredit modal kerja, dimana bunga kredit modal kerja yang ditanggung oleh pelaku usaha saat ini relatif tinggi.
Baca Juga
Beragam Insentif Ini Diberikan bagi Eksportir yang Simpan DHE 100% Setahun di Dalam Negeri
"Karena itu, kami sangat berharap kebijakan DHE dapat dilakukan dengan menciptakan market competitiveness di dalam negeri, bukan dengan paksaan atau kewajiban regulasi semata-mata yang akan kontra-produktif terhadap produktivitas maupun daya saing ekspor nasional," terangnya.
Apindo juga mendorong pemerintah untuk menyiapkan skema, yaitu suku bunga pinjaman bank yang dijamin dengan deposito DHE harus dibuat sama dengan suku bunga insentif DHE SDA yang disimpan di bank domestik.
"Kami berharap kebijakan yang diambil tidak mematikan daya saing eksportir yang merupakan salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi," tambah Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono.

