Pemanfaatan AI Diharapkan Sejalan dengan UU PDP
JAKARTA, investortrust.id - Rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) membuat peraturan pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) diharapkan sejalan dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk memastikan data yang digunakan aman dan tidak disalahgunakan.
Kemenkomdigi sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai aturan AI. Terbaru, SE tersebut akan naik ke level peraturan dan ditargetkan selesai pada Maret 2025.
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC Pratama Persadha menyebut, rencana tersebut merupakan langkah strategis untuk mendukung transformasi digital berkelanjutan di Indonesia sehingga masyarakat dapat memaksimalkan penggunaan AI. "Pengaturan ini menjadi penting untuk memastikan bahwa AI memberikan manfaat maksimal sekaligus meminimalkan risiko," kata Pratama saat dihubungi investortrust.id, Kamis (16/1/2025).
Dia mengatakan, algoritma pemanfaatan AI juga perlu dipastikan sehingga tidak mendiskriminasi atau menciptakan bias terhadap kelompok tertentu.
Pakar keamanan siber itu juga mengimbau sejumlah poin yang perlu diperhatikan oleh Kemenkomdigi sebelum aturan itu naik ke level peraturan. Salah satunya melibatkan berbagai sektor, termasuk akademisi, industri teknologi, dan masyarakat sipil.
Baca Juga
Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Fokus Tangani Judol, Pornografi, hingga Data Pribadi
Tidak ketinggalan, ia menekankan peraturan harus bisa mengadopsi prinsip-prinsip dari regulasi global, seperti EU AI Act atau OECD Principles on AI, yang menekankan keamanan, transparansi, dan akuntabilitas.
Pratama mengatakan, pemanfaatan AI harus diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko. Misalnya, AI untuk layanan kesehatan atau keamanan nasional memerlukan pengawasan lebih ketat dibandingkan aplikasi hiburan.
"Pengaturan juga perlu memastikan teknologi AI yang berisiko tinggi telah menjalani pengujian, audit, dan sertifikasi yang lebih ketat. Sistem AI juga harus dirancang agar dapat menjelaskan proses pengambilan keputusan, terutama jika berdampak pada hak individu atau masyarakat." jelasnya.
Dikatakan Pratama, peraturan ini diharapkan dapat menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab jika AI menyebabkan kerugian, baik itu pengembang, penyedia layanan, atau pengguna.
Baca Juga
Mandat Prabowo, Kemenkomdigi Akan Percepat Transformasi Digital ke Semua K/L
Menyoal UU PDP, Kemenkomdigi lewat Direktur Jenderal Pengawasan Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar menyebut agenda tersebut masih dalam tahap penyusunan. Rencana ini sebelumnya juga molor dari jadwal awal, yakni 17 Oktober 2024. "Badannya belum, tetapi itu lagi berproses juga, jadi sekarang ini untuk PDP inkubasinya masih di pengawasan ruang digital," kata Alex di kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Diketahui, progres penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang peraturan pelaksanaan UU PDP masih dalam proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Harmonisasi itu sudah dilakukan sejak 27 September 2024. (C-13).

