Aturan Pemanfaatan AI Harus Sejalan dengan Kepentingan Masyarakat
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan aturan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) selesai pada Maret 2025. Aturan ini nantinya diharapkan dapat memastikan pemanfaatan teknologi AI di berbagai sektor secara dilakukan secara bertanggung jawab.
"Aturan mengenai AI, kami sudah punya SE (surat edaran) mengenai artificial intelligence, tetapi kita sedang berencana untuk meningkatkan ke level peraturan, Ini digodok oleh Pak Wamen Nezar, dan kami sudah tugaskan beliau," kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid di kantor Komdigi, Senin (13/1/2025).
"Dalam waktu tiga bulan ini kita, dalam waktu tiga bulan kita akan buatkan juga peraturannya,” tambahnya.
Seiring perkembangnya, sejak setahun terakhir pemerintah sudah mengeluarkan SE yang berkaitan dengan pemanfaatan AI. Bahkan, Meutya mengeklaim Indonesia merupakan negara pertama di ASEAN yang yang mengeluarkan surat edaran tersebut.
"Sebetulnya Indonesia menjadi salah satu yang pertama di ASEAN yang memilikinya," tambah Meutya.
Aturan pemanfaatan AI dibutuhkan agar menjadi kerangka hukum dari penggunaan AI. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria sebelumnya juga menyampaikan peraturan yang sedang digarap sekaligus memastikan pemanfaatan AI itu sendiri untuk kepentingan masyarakat di berbagai sektor.
“Kita akan mengembangkan prinsip-prinsip pengembangan dan penggunaan AI ini agar nanti bisa diadopsi secara vertikal oleh masing-masing sektor, baik pendidikan, kesehatan, sarana, financial services," kata Nezar dalam AI Literacy Summit Indonesia di Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024), dikutip dari laman Komdigi.
Nezar juga berharap aturan ini dapat menjadi model pengaturan teknologi AI selaras dengan berbagai macam kepentingan dan untuk kebaikan masyarakat.
"Yang paling penting adalah kita tidak takut dengan teknologi yang sedang berkembang ini. Kita coba memanfaatkan AI ini untuk kepentingan kemanusiaan, yang paling utama, dan bagaimana kita bisa menggunakan AI ini sebagai produk yang tidak menggeser ataupun mengancam eksistensi kemanusiaan," ungkapnya.
Meski tidak menjelaskan secara rinci terkait peraturan AI tersebut, Wamenkomdigi menjelaskan regulasi AI nantinya akan membahas lebih detail dan berpeluang dikembangkan melalui perangkat hukum baru seperti peraturan presiden (perpres) atau peraturan menteri (permen).

