Pemerintah Cairkan Santunan untuk Masyarakat Terdampak Proyek Pembangunan Bandara VVIP IKN
JAKARTA, investortrust.id - Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun bersama Badan Bank Tanah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Tim Terpadu Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyerahkan biaya santunan atau ganti rugi tanam tumbuh tahap I kepada masyarakat terdampak proyek pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) IKN di Gedung PIJ, PPU.
Penyerahan santunan ini merupakan salah satu upaya dalam mendukung percepatan pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) IKN yang berada di wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah.
Adapun Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 400 hektare (ha) untuk relokasi warga terdampak pembangunan prasarana pendukung IKN tersebut. Wilayah yang terdampak dari pembangunan Bandara VVIP IKN yakni Kelurahan Maridan, Gersik, dan Pantai Lango.
Baca Juga
Relokasi ini merupakan bagian dari program Reforma Agraria yang dijalankan oleh Badan Bank Tanah seluas 1.873 hektare. Bank Tanah bertanggungjawab dalam menyiapkan lahannya, namun kewenangan menentukan warga yang berhak serta membagikan lahan tersebut adalah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di bawah kendali kepala daerah setempat.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menyambut baik proses penyerahan santunan tersebut. Parman menyatakan telah disiapkan lahan relokasi untuk masyarakat yang terdampak proyek Bandara VVIP IKN. Hal ini merupakan bentuk komitmen Badan Bank Tanah dalam mendukung penuh pembangunan Bandara VVIP IKN dengan tetap memperhatikan masyarakat.
“Apresiasi sebesar-besarnya tentu kepada Pj Bupati PPU dan jajaran, Kemenhub, Kementerian PUPR, Tim Terpadu Provinsi Kaltim dan Tim Project Badan Bank Tanah di PPU. Sinergi dari semua pihak memberikan dampak yang sangat positif bagi pembangunan proyek strategis nasional (PSN) dan tentunya manfaat bagi masyarakat, khususnya di PPU,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (29/02/2024).
Pj Bupati PPU turut menyampaikan, pemberian santunan ini merupakan salah satu kehadiran negara dan pemerintah dalam rangka memberikan kepastian kepada masyarakat terdampak proyek pembangunan Bandara VVIP IKN.
Baca Juga
“Reforma Agraria saat ini prosesnya sedang berjalan, namun di satu sisi dampak sosial dari Tim Terpadu telah diberikan santunan kepada masyarakat. Pembangunan bandara VVIP IKN tentunya tetap memperhatikan hak-hak masyarakat,” tandas Makmur.
Sementara itu, Project Manager PPU Syafran Zamzami menyampaikan, masyarakat yang terdampak proyek Bandara VVIP IKN tidak hanya mendapat santunan, tetapi juga lahan pengganti yang lokasinya berada di luar area bandara.
Warga penerima lahan pengganti yang sudah terdata dan juga terverifikasi dokumen kepemilikan tanahnya oleh kelurahan dan kecamatan, akan diverifikasi ulang oleh GTRA.
Baca Juga
OIKN Sudah Genggam 360 LoI, Investasi Swasta Menuju Rp 50 Triliun
“Reforma Agraria tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan sehingga tercapai benefit berupa kemakmuran dari masyarakat itu sendiri,” kata Syafran.
Syafran menuturkan, Badan Bank Tanah tidak hanya menyiapkan lahan relokasi bagi masyarakat yang berhak, melainkan juga akses jalan untuk masyarakat. “Tanah Garapan masyarakat yang direlokasi sudah terdapat sarana akses menuju asetnya. Tentu ini akan memberikan manfaat pada nilai tanah mereka,” ujarnya.

