Bagikan

6 Bendungan Ini Siap Diresmikan Prabowo Awal Tahun 2025

 
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah memantapkan 6 bendungan senilai kurang lebih Rp 8,84 triliun yang tersebar di lima provinsi siap diresmikan Presiden Prabowo Subianto di awal 2025 untuk mendukung swasembada pangan dan air. 
 
 
Menteri PU, Dody Hanggodo mengatakan, bendungan sebagai salah satu infrastruktur sumber daya air memiliki peran penting dalam mewujudkan swasembada pangan.
 
 
Menteri PU, Dody Hanggodo di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2024) malam. Foto: investortrust/Rizqi Putra Satria 
 
 
“Kita sepakat bahwa infrastruktur sumber daya air sangat penting untuk mendukung sasaran swasembada pangan dan oleh karena itu terus kita lanjutkan. Kita bisa melihat misalkan dari bendungan, bendung, lalu masuk ke irigasi primer, sekunder, dan tersier hingga langsung ke sawah-sawah," kata Menteri Dody dalam keterangannya, dikutip Kamis (9/1/2024). 
 
 
Enam bendungan yang siap diresmikan di awal tahun ini meliputi Bendungan Rukoh dan Keureuto di Aceh, Bendungan Jlantah di Jawa Tengah, Bendungan Sidan di Bali, Bendungan Marangkayu di Kalimantan Timur, dan Bendungan Meninting di Nusa Tenggara Barat.
 
 
 
Menurut Dody, Bendungan Rukoh telah berdiri kokoh di Kabupaten Pidie dengan kapasitas tampung sebesar 128 juta m3.
 
 
''Bendungan ini akan mengairi area irigasi seluas 11.950 hektare dengan pola tanam padi-padi-palawija dan intensitas tanam 300%, serta mengurangi potensi banjir hingga 89,62% serta potensi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 140 MW,'' ujar dia.
 
 
Bendungan Sidan di Bali. Foto: Dok. Kementerian PU 
 
 
Selain itu, lanjut Dody, bendungan ini menyediakan air baku sebesar 0,90 m3/detik. ''Pembangunannya dilaksanakan pada 2018-2024 dengan biaya APBN Rp 1,7 triliun,'' tambah dia. 
 
 
Adapun Bendungan Keureuto terletak di Kabupaten Aceh Utara memiliki kapasitas tampung 216 juta m3, serta dapat mengairi 9.455 hektare (ha) lahan irigasi, menyuplai air baku 0,5 m³/detik untuk lima kecamatan di Kabupaten Aceh Utara, dan menghasilkan listrik 6,34 MW.
 
 
 
''Sekaligus mereduksi banjir hingga 30% di Kabupaten Aceh Utara meliputi Kecamatan Matang Kuli, Kecamatan Lhoksukon dan kecamatan Tanah Luas. Pembangunan dilaksanakan dalam kurun waktu 2016-2024 dengan biaya APBN Rp 2,73 triliun,'' imbuh Dody. 
 
 
Selanjutnya, Bendungan Jlantah di Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah yang memiliki kapasitas tampung sebesar 10,97 juta m3. 
 
 
Bendungan Rukoh di Kabupaten Pidie, Aceh. Foto: Dok. Kementerian PU 
 
 
 
''Bendungan ini memiliki manfaat untuk irigasi seluas 1.494 ha, reduksi banjir 87 ha, air baku 0,1 m³/detik dan potensi listrik 0,6 MW. Pembangunan bendungan ini dilaksanakan pada 2019-2024 dengan anggaran Rp 1,02 triliun,'' kata Dody. 
 
 
Dody juga mengklaim, Bendungan Sidan di Bali berkapasitas tampung hingga 5,76 juta m3 juga siap diresmikan. 
 
 
''Bendungan ini memiliki manfaat untuk air baku 1,75 m3/detik dan potensi listrik tenaga mikrohidro sebesar 0,65 MW. Bendungan ini dibangun pada 2018-2024 dengan anggaran Rp 1,8 triliun,''
 
 
Kemudian, lanjut Dody, Bendungan Marangkayu di Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki kapasitas tampung sebanyak 12,3 juta m3, manfaat untuk irigasi seluas 1.500 ha, air baku 0,45 m3/detik, serta potensi Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) sebesar 135 kWh. ''Bendungan ini dibangun pada 2023-2024 dengan anggaran Rp 191,26 miliar,'' kata dia. 
 
 
Dody menambahkan, Bendungan keenam yang siap diresmikan yakni Bendungan Meninting di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
 
 
''Bendungan Meninting memiliki kapasitas tampung 12 juta m3. Bendungan ini memiliki manfaat irigasi 1.559 ha, air baku 0,15 m3/detik dan potensi listrik 0,8 MW. Bendungan ini dibangun pada 2019-2024 dengan anggaran Rp 1,4 triliun,'' tutup dia. 
 
 
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024