Apa Alasan Pemerintah Tak Berlakukan Bantuan Biaya Administrasi Rumah Subsidi di 2025?
BANDUNG, investortrust.id – Pemerintah tidak akan memberlakukan kembali Bantuan Biaya Administrasi (BBA) pembelian rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di tahun 2025 mendatang.
“BBA waktu itu kan kita usul, kita minta ke Kementerian Keuangan, nggak ada duitnya. Yang (insentif) PPN DTP masih, FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) masih,” kata Direktur Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Haryo Bekti Martoyoedo saat ditemui di Samesta Pasadana, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (29/12/2024).
Haryo turut menjelaskan, dengan adanya insentif PPN DTP dan FLPP untuk MBR sudah cukup untuk menggerakkan roda ekonomi hingga menjaga daya beli masyarakat tidak turun ke depannya.
“Jadi memang kesepakatannya untuk mengantisipasi daya beli (menurun, red) dan pertumbuhan ekonomi tetap jalan. Kan (insentif) PPN DTP untuk rumah baru, bukan rumah second kan. Jadi ada konstruksi yang bergerak begitu,” ucap dia.
Sebagai informasi, pemerintahan era Joko Widodo di tahun 2023 sempat memberlakukan program BBA untuk memberikan bantuan kepada MBR mengurus biaya administrasi pembelian rumah subsidi melalui Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 11 Tahun 2023 tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Beleid tersebut mulai diberlakukan sejak November 2023 hingga Desember 2024 dengan nilai bantuan sebesar Rp 4 juta per unit rumah.
Baca Juga
Pemerintah Kucurkan Rp 28,2 Triliun untuk Bangun 220.000 Rumah Subsidi Tahun Depan
Diketahui, Pasal 1 Permen PUPR 11/2023 itu bertuliskan bahwa BBA adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam pemenuhan sebagian atau seluruh biaya administrasi pembiayaan pemilikan rumah sejahtera (subsidi).
Selanjutnya dalam Pasal 2 beleid tersebut berbunyi, BBA dapat diberikan kepada debitur/nasabah KPR Sejahtera (FLPP) atau KPR Tapera sebagai pemenuhan sebagian atau seluruh biaya administrasi KPR Sejahtera (FLPP) atau KPR Tapera.
Adapun BBA yang dimaksud terdiri dari biaya provisi, biaya laporan penilaian akhir, biaya appraisal, biaya notaris, biaya akta jual beli, biaya balik nama sertifikat, surat kuasa memberikan hak tanggungan, dan/atau biaya peningkatan hak.
Baca Juga
KPR Rumah Subsidi Capai 1,59 Juta Unit hingga 20 Desember 2024
Berdasarkan catatan investortrust.id, kinerja sektor Konsumsi Rumah Tangga tercatat sangat signifikan bagi perekonomian nasional hingga kuartal III-2024. Miliki share tertinggi yang mencapai 53,08% dan mampu tumbuh sebesar 4,91% (yoy), sektor ini berikan dukungan utama bagi kinerja positif perekonomian Indonesia yang tumbuh sebesar 5,03% (ctc). Hal ini juga diikuti dengan juga Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang berada di level optimis sebesar 125,9 pada November 2024, lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya yang sebesar 121,1.
Menyongsong tahun 2025 di tengah situasi global yang masih sangat dinamis, pemerintah telah meluncurkan sejumlah paket insentif kebijakan di bidang perekonomian. Dari 15 insentif yang disiapkan untuk diberlakukan mulai 1 Januari 2025 tersebut, pemerintah juga telah memberikan perhatian kepada kelas menengah melalui perpanjangan insentif PPN DTP Properti bagi bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar.
“Agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.

