OJK Cabut Izin Usaha Lembaga Keuangan Anduring Jaya
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat yang beralamat di Jl. Bandes Parak Jigarang No.08, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, terhitung sejak tanggal 23 Desember 2024.
Melansir dari laman pengumuman resmi OJK, Kamis (25/12/2024), pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-140/KO.15/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisinis Anduring Jaya Sepakat, OJK menyatakan bahwa kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Baca Juga
Lebih lanjut, OJK juga menyebut, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat sudah dilaksanakan sesuai laporan kepada OJK.
Kemudian, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Baca Juga

