Golden Visa Tarik Investasi hingga Rp 9 Triliun dalam 5 Bulan
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan kebijakan golden visa telah menarik investasi yang mencapai Rp 9 triliun dalam lima bulan atau sejak diluncurkan pada Juli 2024 hingga Desember 2024. Hal itu disampaikan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra dalam konferensi pers capaian kinerja dan kebijakan terbaru Direktorat Jendral Imigrasi di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (15/11/2024).
“Saya bisa pastikan bersama Pak Dirjen dengan arahan dari Pak Dirjen Rp 9 triliun dengan akhir Desember,” kata Jaya.
Baca Juga
Bank Mandiri Resmi Luncurkan Layanan Golden Visa Pertama di Indonesia
Sebagai catatan, hingga Desember 2024 terdapat 471 golden visa yang diterbitkan sejak diluncurkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Juli 2024. Dikatakan, golden visa menarik banyak turis dengan kualitas baik untuk berinvestasi dan menjadi produktif ketika singgah di Indonesia.
Harapannya, hal ini dapat memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia.
“Golden visa akan menarik banyak good quality travellers untuk invest while stay dan productive while stay,” ungkap Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam dalam kesempatan yang sama.
Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, pemilik golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini seperti jangka waktu tinggal lebih lama (hingga 10 tahun), akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
Sedangkan, jenis-jenis golden visa meliputi investor perorangan, investor korporasi, mantan warga negara Indonesia, keturunan mantan warga negara Indonesia, rumah kedua atau second home, talenta global, dan tokoh dunia.
Baca Juga
Seluruh pemohon golden visa wajib menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia. Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon golden visa seperti investor perorangan/investor korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau tidak.
Sementara itu, variasi investasi meliputi pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah), pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.

