PPN 12% Diterapkan, Pengusaha Ketar-Ketir Transaksi di Mal Anjlok Lebih 20%
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja khawatir nilai transaksi di pusat perbelanjaan atau mal pada 2025 mendatang akan semakin anjlok, imbas penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada Januari 2025.
Pasalnya, menurut Alphonzus, untuk tahun ini saja telah terjadi penurunan transaksi di pusat perbelanjaan. Ia memprediksi tahun depan penurunan nlai transaksi bisa mencapai 20% hingga 30% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Saya perkirakan bisa 20-30% (penurunan angka transaksi)," ungkap Alphonzus saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (16/12/2024).
Ia menjelaskan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada 2025 tidak serta merta dapat meningkatkan daya beli masyarakat karena adanya kenaikan PPN 12% yang akan berimbas ke berbagai sektor kebutuhan masyarakat.
Baca Juga
Komisi XI DPR Dorong Pemerintah Perkuat Pengawasan Perpajakan Pascakenaikan PPN 12%
"Tapi kalau ditambah yang PPN naik, kan akhirnya enggak ada artinya. Sebetulnya dengan UMP naik, itu sudah salah satu cara untuk bisa menaikkan daya beli. Tapi jangan dibebankan yang lain-lain lagi, kalau ditambah lagi kan praktis tidak ada artinya," terangnya.
Berkaca dari kondisi tahun ini, Alphonzus menyebutkan, tren keterisian atau okupansi di pusat perbelanjaan terus bertumbuh. Namun, transaksi yang terjadi cenderung terus menurun lantaran pengunjung memilih untuk membeli barang atau produk murah.
"Kalau kelas menengah bawah, dia datang ke mal, tapi belanjanya, pola belanjanya sudah berubah. Dia nyarinya adalah barang-barang produk yang harga satuannya, unit price-nya murah," ungkap Alphonzus.

