BPH Migas Ungkap Nasib Pertashop, Boleh Jual Pertalite?
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan pihaknya masih melakukan uji coba Pertamina Shop (Pertashop) menjual bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyebutkan, saat ini terdapat 27 Pertashop yang diizinkan melakukan uji coba menjual Pertalite. Mengingat masih dalam kajian, maka pihaknya belum bisa mengambil keputusan apakah ke depannya seluruh Pertashop akan diperkenankan mendistribusikan Pertalite.
“Karena ini masih uji coba, tentu nanti hasilnya akan kita evaluasi dulu, apakah nanti akan dikembangkan atau tidak. Jadi sampai dengan akhir tahun ini kita lihat seperti apa realisasinya,” ungkap Erika saat ditemui di InterContinental Hotel, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Baca Juga
Pemerintah Tetapkan Kuota Pertalite 31,2 Juta KL di 2025, Lebih rendah dari Tahun 2024?
Erika menerangkan bahwa keputusan baru bisa diambil setelah dilakukan evaluasi atas uji coba yang dilakukan. Namun demikian, diharapkan pada tahun 2025 mendatang sudah ada keputusan terkait hal ini.
“Nanti kita akan putuskan apakah mau diteruskan atau tidak,” ucap dia.
Lebih lanjut, Erika mengungkapkan, jika nantinya Pertashop resmi menjual Pertalite di seluruh Indonesia, maka namanya akan berubah menjadi SPBU Kompak. Pasalnya, akan ada penambahan sarana prasarana serta fasilitas di Pertashop agar menjadi penyalur Pertalite.
“Ketika dia sudah minta, untuk menyalurkan Pertalite maka dia dikonversi menjadi SPBU Kompak,” jelas Erika Retnowati.
Sebelum ini, BPH Migas telah menyiapkan stok 100.000 KL Pertalite untuk dijajakan di unit penyaluran Pertashop. Namun, Erika menilai inilah yang menyebabkan adanya selisih antara APBN Pertalite 2024 sebesar 31,7 juta KL, dengan kuota Pertalite yang dialokasikan untuk 2024 sebesar 31,6 juta KL.
“Dari 31,7 juta KL yang ditetapkan, dicadangkan 100.000 KL untuk keperluan penyaluran Pertalite di Pertashop, sehingga kuota yang dialokasikan sebesar 31,6 juta KL,” beber Erika.

