KKP Tegaskan Produk Perikanan RI Penuhi Standar Mutu Ekspor AS, Ini Penjelasannya
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meyakinkan otoritas Amerika Serikat bahwa mutu dan keamanan hasil perikanan Indonesia sudah memenuhi standar yang ditetapkan. Hal itu diungkapkan dalam pertemuan dengan United States Food and Drug Administration (US FDA).
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) memastikan telah melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pemenuhan persyaratan mutu dan keamanan hasil perikanan hulu-hilir dengan bersinergi antar unit eselon 1 di KKP.
Tak hanya itu, BPPMHKP menyampaikan hasil investigasi, pendampingan, technical assistance, serta pengetatan survalince terhadap tiga eksportir perikanan yang masuk dalam list Detention Without Physical Examination (DWPE) oleh otoritas AS.
Baca Juga
BKKBN dan KKP Perkuat Kolaborasi untuk Wujudkan Ekonomi Biru
"Kami menyadari Amerika Serikat sebagai negara tujuan ekspor memiliki persyaratan standar mutu dan keamanan pangan yang sangat ketat untuk menjamin produk pangan yang masuk betul-betul berkualitas bagus dan aman konsumsi," kata Kepala BPPMHKP, Ishartini sekaligus pimpinan delegasi Republik Indonesia saat bertemu US FDA dalam siaran resmi, Minggu (24/11/2024).
Ishartini juga mengapresiasi US FDA yang akhirnya telah melepaskan 2 dari 3 perusahaan yang masuk dalam DWPE. Sedangkan 1 perusahaan tinggal menunggu pemenuhan pernyaratan administratif.
Dalam kesempatan tersebut, Ishartini juga memaparkan pembinaan hulu-hilir yang dilakukan oleh seluruh unit kerja teknis KKP. Mulai dari Ditjen Budi Daya yang membina para pembudidaya, baik pembesaran dan pembenihan. Kemudian Ditjen Perikanan Tangkap yang membina kapal penangkap ikan, pengangkut, pelabuhan, hingga tempat pendaratan.
Baca Juga
KKP Tangkap 2 Kapal Isap Asing yang Curi Pasir di Perairan Batam
Selanjutnya Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) di sisi hilir dengan membina suplier, pengangkut ikan, serta unit pengolah ikan (UPI).
"Dari sisi kami menjalankan pengendalian hulu hingga hilir atau memastikan bahwa proses hulu-hilir menerapkan standar mutu dan keamanan," terang Ishartini.
Adapun bukti pengendalian di sisi hulu ditunjukkan dengan sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB), Cara Produksi Obat Ikan yang Baik (CPOIB), Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB), serta Cara Penganan Ikan yang Baik (CPIB) Kapal.
Sementara di sisi hilir, terdapat Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) serta saat ini ada Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI).
Baca Juga
Kementerian Kelautan dan Perikanan Siapkan Regulasi Lanjutan Penghapusan Utang Macet UMKM Nelayan
Tak hanya itu, BPPMHKP juga telah menyiapkan sarana dan prasarana dalam mendukung penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (SJMKHKP), salah satunya adalah sarana laboratorium yang berfungsi untuk memastikan penerapan SJMKHKP sudah memenuhi standar, baik nasional maupun internasional terhadap mutu dan keamanan ikan dan/atau hasil perikanan.
"Laboratorium dilengkapi peralatan yang memiliki sensitifitas tinggi sehingga hasil yang dikeluarkan valid dan akurat," tegasnya.
Sebagai informasi, pasar Amerik Serikat (AS) menjadi salah satu tujuan ekspor utama produk perikanan Indonesia. Dari total ekspor komoditas perikanan Indonesia sebesar 658 juta ton pada semester pertama 2024, ekspor ke Negeri Paman Sam itu mencapai 100, 7 juta ton.

