Bos SKK Migas Minta Izin Amdal Diberikan Otomatis, Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, mengusulkan kepada anggota DPR agar perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bisa diberikan secara otomatis.
Pria yang akrab disapa Djoksis itu menyebutkan, selama ini proses penerbitan izin soal lingkungan, yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) termasuk Amdal, berjalan sangat lambat. Sehingga dibutuhkan terobosan baru.
“Kami berharap ada terobosan baru. Misalnya, setiap kegiatan hulu migas otomatis mendapatkan Amdal, kecuali ada hal-hal yang mencemari lingkungan, maka otomatis akan dilakukan denda,” kata Djoksis dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR, Senin (18/11/2024).
Baca Juga
Untuk Gairahkan Investasi, KLHK Targetkan 3.000 Layanan Amdal di 2024
Disebutkan oleh Djoksis, persetujuan terkait dengan lingkungan, UKL dan UPL, serta Amdal ini terus memakan waktu cukup banyak, yaitu antara 5 sampai 24 bulan. Maka dari itu, dia meminta bantuan kepada DPR untuk mengatasi persoalan ini.
“Ini kalau bisa dipercepat atas bantuan Bapak-Ibu (anggota DPR) sekalian, itu sangat membantu sekali untuk kegiatan industri hulu migas dan mempercepat lifting kita,” ujar dia.
Selain itu, SKK Migas juga berharap proses pengurusan izin sudah bisa menggunakan tanda tangan digital (e-sign), standardisasi format kelengkapan dokumen, hingga flow dan tata cara pemeriksaan.
"Kami berharap adanya persetujuan melalui e-sign dan bersifat otomatis via OSS atau Amdalnet," sebut Djoksis.

