Belum Keluarkan IMEI dan Izin Masuk iPhone 16, Menperin Agus: Kalau Ada Berarti Ilegal
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pihaknya belum mengeluarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk iPhone 16. Dengan demikian,apabila produk itu beredar di Tanah Air, berarti statusnya ilegal.
Menperin Agus menjelaskan, IMEI hanya bisa dikeluarkan melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Ditjen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Baca Juga
“Kalau ada iPhone 16 yang beroperasi di Indonesia, artinya dia boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan pada kami," tandas Menperin Agus saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).
Menurut Menperin Agus Gumiwang, pihaknya belum mengeluarkan izin masuknya produk tersebut karena hingga kini Apple belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sehingga penerbitan sertifikat tidak bisa dikeluarkan.
"Kami belum keluarkan izin, karena mereka masih harus realisasikan komitmen yang sudah disepakati antara kami dan mereka. (Yang beredar) pasti ilegal dan IMEI-nya nggak keluar dari Kemenperin," ujar dia.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya meminta pihak Apple segera merealisasikan kekurangan investasi ke Indonesia, yakni sebesar Rp 235 miliar sebagai salah satu syarat komitmen mendapatkan sertifikat TKDN 40%.
Baca Juga
Bahlil Buka-bukaan soal Kelanjutan Rencana Pabrik iPhone di Indonesia
Untuk merealisasikan TKDN tersebut, Menperin Agus meminta Apple tidak hanya membangun akademisi atau sekolah di Indonesia. Ia menginginkan perusahaan raksasa teknologi asal AS itu dapat membangun pusat penelitian dan pengembangan atau research and development (RnD).
"Jangan hanya membentuk akademi, jangan hanya membentuk sekolah, karena Indonesia juga mampu membentuk sekolah. Kita dorong Apple untuk set up R&D di Indonesia," kata Agus.

