Bebas Visa Kunjungan Pemegang PR Singapura ke Kepri Bakal Dongkrak Kunjungan Wisman
JAKARTA, investortrust.id - Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang memberikan kemudahan akses bagi Permanent Residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke wilayah Kepulauan Riau (Kepri) yang diharapkan dapat mendorong capaian target batas atas kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia hingga 14,3 juta kunjungan pada 2024.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya mengatakan sebanyak 70% wisatawan mancanegara (wisman) datang ke Indonesia melalui transit di Singapura. Sehingga potensi wisman ini perlu dimaksimalkan dengan kebijakan-kebijakan pendukung.
“Karena sebetulnya Singapura itu tetangga terdekat. Dan secara destinasi, akses adalah salah satu komponen utama,” katanya dalam acara "The Final Episode of Weekly Brief With Sandi Uno" di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
Baca Juga
Menlu Indonesia dan Nepal Teken Perjanjian Bebas Visa Kunjungan
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (PP) No. 95/2024 tentang Bebas Visa Kunjungan bagi Warga Negara dari Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, Hong Kong, serta Pemegang lzin Tinggal Tertentu dari Singapura.
Untuk pemegang Permanent Resident (PR) atau penduduk tetap Singapura, wilayah Kepri yang dapat dikunjungi mencakup Batam, Bintan, dan Karimun dengan izin tinggal tanpa visa maksimal empat hari sejak kedatangan dan tidak dapat diperpanjang.
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan.
Adapun, pintu masuk wisatawan melalui berbagai pelabuhan seperti Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.
Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Anggit Suhandono menjelaskan Pemegang Izin Tinggal Tertentu Singapura ini diberikan karena pada dasarnya mereka sudah mendapatkan akreditasi dari Pemerintah Singapura sehingga tidak memerlukan pengecekkan lebih lanjut.
Baca Juga
Menteri Rosan: Singapura Sebut Tak Ada Alasan Ekonomi Indonesia Tidak Tumbuh 8%
“Sehingga mereka dapat datang ke Indonesia dengan mudah dan tentu banyak menguntungkan bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujar Anggit.
Anggit pun membagi syarat dan ketentuan Izin Tinggal Tertentu di Kepri seperti memiliki status penduduk tetap Singapura, kemudian merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bukan warga negara dari negara calling visa.
Kebijakan ini hanya berlaku di wilayah Kepri, sehingga bagi wisatawan yang ingin melakukan perjalanan domestik harus kembali terlebih dahulu ke Singapura. Setelah itu membuat visa kunjungan sesuai dengan paspor kebangsaannya.
“Untuk mengontrol keluar masuk wisatawan ini kami membekali dengan sistem perlintasan yang termutakhir. Jadi ketika orang itu first in maka ketika dia akan keluar Kepri, maka yang terdeteksi itu adalah PR (Permanent Residence)-nya, bukan paspornya,” kata Anggit.
--

