Ekspor Indonesia ke Uni Emirat Arab Naik 20,1% Berkat Perjanjian Dagang I-UAE CEPA
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeklaim implementasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia Uni Emirat Arab atau Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-UAE CEPA) berhasil menaikkan nilai ekspor Indonesia ke Uni Emirat Arab secara signifikan.
Direktur Perundingan Bilateral Kemendag Johni Martha menyatakan nilai ekspor Indonesia ke Uni Emirat Arab pada periode Januari-Agustus 2024 tercatat sebesar US$ 1,98 miliar. Angka tersebut naik 20,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/YoY) sebesar US$ 1,65 miliar.
Indonesia bahkan menikmati peningkatan surplus hingga 380% dari 147,90 juta pada Januari-Agustus 2023 menjadi US$ 710 juta pada Januari-Agustus 2024. I-UAE CEPA merupakan perjanjian dagang yang mulai berlaku sejak September 2023.
Baca Juga
Uni Emirat Arab Resmikan Rumah Sakit Jantung UEA-Indonesia di Solo, Beroperasi Akhir 2024
"Perjanjian perdagangan I-UAE CEPA membuka peluang pelaku usaha Indonesia untuk meningkatkan ekspor produknya ke Uni Emirat Arab (PEA) termasuk memaksimalkan Surat Keterangan Asal (SKA),” katanya melalui keterangan resmi Kemendag, dikutip Minggu (13/10/2024).
Berdasarkan I-UAE CEPA, Uni Emirat Arab berkomitmen untuk memberikan tarif nol persen untuk 5.523 pos tarif atau sekitar 72,85 persen dari 7,581 pos tarif. Sementara pada Januari-September 2024, jumlah SKA form I-UAE tercatat mencapai 5.700 lembar dengan total nilai ekspor Free On Board (FOB) mencapai US$ 972,6 juta.
“Kami mengharapkan pelaku usaha ekspor Indonesia bisa memaksimalkan dan meningkatkan penggunaan SKA form IUAE dan bisa mendapatkan tarif 0 persen,” imbuhnya.
Pada periode 2023-2024, Provinsi Jawa Barat menempati urutan teratas sebagai instansi penerbit SKA (IPSKA) I-UAE dengan jumlah mencapai 3.108 form dan dengan nilai ekspor (FOB) sebesar US$ 220 juta dan diikuti Jawa Timur dengan jumlah sebanyak 820 form (US$ 421 juta).
Baca Juga
BI dan Bank Sentral Uni Emirat Arab Kerja Sama Sistem Pembayaran
Adapun produk utama yang menggunakan skema IUAE selama 2023-2024, antara lain, perhiasan (kode HS 7113) sebesar US$ 597 juta; mobil dan kendaraan bermotor lainnya (kode HS 8703) US$ 267 juta; kain tenunan (kode HS 5407) US$ 117 juta; kertas (kode HS 4802) sebesar US$ 47 juta; serta ekstrak, esens, konsentrat kopi (kode HS 2101) US$ 21 juta.
Selain itu, Perjanjian I-UAE CEPA juga mencakup bidang kerja sama ekonomi Islam. Beberapa di antaranya, yaitu pengakuan sertifikasi halal, ekonomi digital, usaha kecil menengah, dan penelitian bersama (joint research). Sementara sektor yang termasuk dalam ekonomi Islam, antara lain, bahan baku, makanan dan minuman, kosmetik dan obat-obatan, busana muslim, pariwisata, media dan rekreasi, serta keuangan.
“Hanya di perjanjian perdagangan I-UAE CEPA terdapat kerja sama di bidang ekonomi Islam karena baik Indonesia maupun PEA memiliki keunggulan di bidang ekonomi syariah,” pungkas Johni.

