Kemenkominfo Tegaskan Medsos X Harus Penuhi Regulasi RI
YOGYAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan kembali bahwa media sosial (medsos) X harus mengikuti kebijakan atau regulasi yang ada di Republik Indonesia (RI).
''Kita sudah beri surat ke X dan tinggal menunggu follow up-nya saja. Pokoknya mereka memenuhi semua ketentuan/regulasi yang dibuat di Republik (Indonesia) ini,'' tegas Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria kepada awak media di Sekolah Tinggi Multimedia Yogyakarta, Jawa Tengah, Jumat (11/10/2024).
Berdasarkan catatan investortrust.id, Kemenkominfo mengungkap X Corp. belum merespons permintaan untuk membuka kantor perwakilannya di Indonesia sebagai salah satu syarat agar platform medsos X bisa beroperasi di Indonesia.
Baca Juga
Kemenkominfo: Elon Musk Belum Respon Permintaan Buka Kantor Perwakilan X di Indonesia
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, platform milik Elon Musk itu sama sekali belum merespons permintaan untuk membuka kantor perwakilannya di Tanah Air. Keberadaan kantor tersebut dinilai penting untuk mempermudah proses penindakan hukum apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Belum (ada respons), ini enggak adil buat platform yang lain. Kan platform yang lain ada kantor perwakilannya di Indonesia. Jadi, kalau terjadi apa-apa negara dengan gampang melakukan penindakan," tuturnya ketika ditemui di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Kendati demikian, Budi Arie menyebut pihaknya tidak akan mengambil langkah tegas dengan memblokir X. Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) masih ingin menjalin komunikasi terlebih dahulu dan mengkaji secara komprehensif langkah-langkah strategis untuk X yang jumlah penggunanya terbilang besar di Indonesia.
Berdasarkan laporan dari We Are Social, tercatat sekitar 27,5 juta pengguna X di Indonesia per Oktober 2023 atau peringkat keempat terbesar di dunia.
Baca Juga
Kecepatan Koneksi Internet RI Kalah dari Negara Jiran, Ini Kata Menkominfo
"Pak Dirjen (Aptika Hokky Situngkir) lagi mengkaji secara komprehensif langkah-langkah yang strategis untuk X. Tunggu dong langkah-langkahnya, kalau sudah dibocorin harus dimatangkan dahulu. Nanti kalau sudah waktunya akan diumumkan ke teman-teman," imbuhnya.
Sebelumnya, pria yang dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Pro Joko Widodo (Jokowi) atau Projo itu mengatakan Kemenkominfo sempat berkelakar bahwa pemerintah tidak memblokir X karena takut terkena perundungan dari warganet.
“Jangan nanti kami di-bully karena ingin memblokir,” katanya beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan tersebut Budi Arie juga menyinggung Brasil yang sudah memblokir X karena enggan mematuhi peraturan setempat. Terkait dengan pembukaan kantor perwakilan di Indonesia, dia menyebut sebenarnya belum ada regulasi yang secara khusus mengatur hal tersebut.
Namun, Kemenkominfo diketahui sedang merumuskan kebijakan yang akan mewajibkan seluruh platform digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) membuka kantor perwakilannya di dalam negeri.
“Semoga tahun ini kami bisa merumuskan kebijakan yang bakal diambil,” tegasnya.
