UU Telekomunikasi Ketinggalan Zaman? Ini Tanggapan Menkominfo
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah belum berencana melakukan penyesuaian atau merevisi Undang-Undang (UU) No. 36/2024 tentang Telekomunikasi yang dinilai ketinggalan zaman karena belum mengakomodasi perkembangan teknologi terkini seperti kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan internet untuk segala atau internet of things (IoT).
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ketika ditemui oleh awak media di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kamis (10/10/2024).
“Tidak. Belum ada rencana itu,” ujarnya.
Baca Juga
Menkominfo Temui Perwakilan world ID Milik Bos Chat GPT, Ini yang Dibahas
Sebelumnya, Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kemenkominfo Dany Suwardany mengatakan pihaknya terbuka dengan masukan untuk revisi UU No. 36/1999. Selain untuk mengakomodasi perkembangan teknologi, revisi UU tersebut diperlukan pula untuk melindungi konsumen.
"Nanti mungkin perlu kita lakukan, kajian diskursus dulu lah. Dengan melihat isu-isu yang ada sekarang, termasuk terkait sisi perizinan," katanya dalam acara Selular Business Forum di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2024).
Pada kesempatan tersebut, pakar telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Muhammad Ridwan Effendi mendorong pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk merevisi UU No. 36/1999. UU tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi saat ini.
“Karena sekarang ini sudah banyak lompatan-lompatan teknologi yang nggak bisa dikejar dengan undang-undang yang lama. Jadi dari struktur perizinan tadi, terlalu kompleks," ujarnya.
Baca Juga
Telkom (TLKM) Masuk Daftar Forbes World’s Best Employers 2024
Ridwan menyebut UU No. 36/1999 menghambat perluasan jaringan telekomunikasi lantaran perusahaan telekomunikasi harus mengajukan izin terlampau banyak untuk menggelar jaringannya. Izin tersebut mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Selain mempermudah perizinan, Ridwan mengusulkan pemerintah menghidupkan kembali regulator independen khusus telekomunikasi seperti halnya Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) yang dibubarkan pada 2020. Tujuan dari menghidupkan kembali badan tersebut adalah untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.
“Kalau dulu BRTI di bawah menteri, eksekutif, sekarang menurut saya harus berada di luar eksekutif. Levelnya harus di bawah presiden langsung supaya independen. Perlu ada UU baru," pungkasnya.

