Bukan Hanya Temu, Platform e-Commerce Ini Juga Ikut Dilarang Beroperasi di Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih terus mengawasi gerak-gerik platform dagang el (e-commerce) yang berpotensi merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) apabila diperbolehkan untuk beroperasi di Tanah Air, termasuk di antaranya adalah Shein.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya mengawasi gerak-gerik platform dagang el asal China yang menjual beragam produk fesyen itu.
Menurut Budi Arie, Shein sama berbahayanya dengan Temu yang sudah dipastikan tidak boleh beroperasi di Indonesia. Platform dagang el asal Negeri Tirai Bambu itu mengusung konsep penjualan langsung dari pabrik ke konsumen atau manufacturer to consumer (M2C).
Konsep tersebut membuat harga barang-barang yang dijual menjadi jauh lebih murah karena tidak lagi memerlukan komisi untuk distributor dan pengecer.
Baca Juga
Pemerintah Pastikan Temu Tak Boleh Masuk Indonesia, Termasuk Lewat Akuisisi e-Commerce Lokal
"Shein itu sama, dari negara lain, negara yang sama seperti Temu. Shein itu menjual baju-baju dan barang-barang kosmetik dengan konsep yang sama kaya Temu, direct to consumer (penjualan langsung ke konsumen). Kita juga sama harus jaga dan lindungi UMKM kita di Tasikmalaya, Pekalongan, dan lain-lain," katanya ketika ditemui di kantor Kemenkominfo, Kamis (10/10/2024).
Budi Arie mengatakan pihaknya akan menutup semua celah bagi platform dagang el yang berkonsep seperti Shein dan Temu untuk bisa beroperasi di Indonesia. Termasuk di antaranya adalah melalui akuisisi platform dagang el lokal.
"Tetap kita enggak akan kasih mereka beroperasi. Kita harus melindungi UMKM kita karena itu ada jutaan tenaga kerja (yang menggantungkan hidupnya di sana)," tegasnya.
Sebagai catatan, Shein didirikan oleh Chris Xu di China pada tahun 2008. Platform tersebut ini melayani penjualan ke lebih dari 150 negara, termasuk AS yang menjadi pasar terbesarnya.
Baca Juga
Shein diketahui sempat masuk ke Indonesia pada 2018. Namun, pada 2021 platform tersebut memilih untuk hengkang tanpa diketahui alasannya.
Namun, kuat dugaan Shein memilih untuk menghentikan operasionalnya di Indonesia karena adanya kebijakan yang memproteksi produk-produk buatan dalam negeri atas produk impor.
Kebijakan tersebut adalah Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) Bea Cukai No. 11/2020 tentang Tata Cara Penyerahan, Penatausahan, Perbaikan, dan Pembatalan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut yang mewajibkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pengirim dan penerima barang impor.

