Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%, Menperin Ungkap 4 Strategi Transformasi Sektor Manufaktur
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan empat strategi transformasi di sektor manufaktur, guna mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia menuju 8%.
“Pertama adalah penguatan transformasi, kedua kecepatan transformasi, lalu ketiga ekspansi global, kemudian keempat kita bisa menciptakan Indonesia sebagai pusat manufaktur dunia yang berkelanjutan dan ramah lingkungan,” kata Agus dalam acara Seserahan bersama Menteri Perindusitrian RI di Menara Kadin, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Dari empat transformasi tersebut, Agus menjelaskan, arah transformasi Indonesia harus fokus terhadap langkah transformasi digital. Di mana industri dalam negeri harus menaruh pada industri 4.0 bertujuan untuk produk-produk dalam negeri bisa memiliki daya saing yang lebih tinggi.
Baca Juga
Menperin: Terima Kasih Telah Dukung Pak Anindya Jadi Ketum Kadin
Berikutnya, kata Agus yakni transformasi menuju green industry atau green product, dilanjut dengan transformasi yang semakin kuat nilai tambah seperti hilirisasi.
Langkah tadi menjadi salah satu proses utama dalam strategi pengembangan industri penerapan yang mencakup efisiensi dalam sumber daya, pengurangan emisi dan adopsi teknologi ramah lingkungan dan sekaligus mendukung target net zero emission pada tahun 2050.
“Selanjutnya, ini kadang-kadang kita overlook padahal potensinya sangat tinggi dan ini undang-undangnya sudah ada yaitu transformasi industri yang menuju industri halal berdaya saing dan terkemuka di dunia,” ungkap Agus.
Baca Juga
Kerja Sama dengan Kemenperin, Ketum Kadin Anindya Ingin Tancap Gas Majukan Industri Indonesia
Agus juga menekankan Kadin harus bekerja sama yang erat antara pemerintah melalui Kementrian Perindustrian yang berkaitan dengan undang-undang nomor 3 tahun 2014 mengenai perindustrian.
“Di mana kami sudah menetapkan dalam Raker Kemenperin setahun lalu yang mengatur mengenai industri, ini sudah waktunya untuk dievaluasi Pak Ketua Umum, karena undang-undang ini sudah 10 tahun umurnya, sehingga dalam 10 tahun ini banyak sekali dinamika dan challenge khususnya berkaitan dengan teknologi,” ucap dia.

