Pemerintah Ogah Beri Bantuan Permodalan untuk Startup, Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Tak dapat dipungkiri, kesulitan mendapatkan permodalan masih menjadi persoalan utama yang harus dihadapi oleh perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi di Tanah Air. Kendati demikian, pemerintah enggan memberikan bantuan permodalan untuk pengembangan perusahaan rintisan berbasis teknologi yang punya potensi menjadi perusahaan berskala besar.
Menurut Direktur Ekonomi Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Bonifasius Wahyu Pujianto, pemerintah memilih untuk memberikan bantuan dalam bentuk barang maupun jasa tertentu atau in-kind transfer bukan tanpa sebab. Bantuan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan prinsip keberlanjutan yang memastikan bisnis tetap terus berjalan dan memiliki daya saing.
Baca Juga
Pemerintahan Prabowo-Gibran Punya PR Berat TIngkatkan Kontribusi Ekonomi Digital terhadap PDB
"Jadi, pemerintah dalam memberikan modal untuk para startup ini memang ga boleh dalam bentuk cash (uang tunai). Kami lebih memberikan dukungan dalam bentuk in-kind. Jadi ada yang bentuknya program pelatihan dan pengembangan kompetensi. Itu yang kami provide (sediakan)," katanya dalam sebuah diskusi bersama awak media di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2024).
Bentuk bantuan yang diberikan salah satunya adalah program "1.000 Startup Digital" yang sudah berjalan sejak 2016. Program tersebut memberikan pelatihan kemampuan nonteknis (soft skill) kepada anak-anak muda yang tertarik untuk mengembangkan perusahaan rintisan berbasis teknologi.
Bonifasius menjelaskan,lewat program "1.000 Startup Digital", para anak muda yang akan membangun perusahaan rintisan berbasis teknologi mendapatkan pengarahan dari praktisi terkait. Mereka belajar bagaimana proses pengumpulan ide, realisasi, hingga akhirnya dapat dirilis menghadirkan solusi untuk masyarakat luas.
Sejauh ini, menurut Bonifasius dari 1.600 perusahaan rintisan yang lahir dari program "1.000 Startup Digital". Perusahaan rintisan tersebut tersebar di 20 kota besar dan bergerak di sejumlah sektor, seperti pertanian, kesehatan, sektor publik atau pemerintahan, dan lingkungan hidup.
Baca Juga
Presiden Jokowi Siapkan Perpres Ekonomi Digital, Ini yang Bakal Diatur
Lebih lanjut, Bonifasius mengeklaim program "1.000 Startup Digital" berhasil memberikan pemahaman dan kemampuan dasar bagi anak-anak muda yang mengembangkan perusahaan rintisannya. Hal tersebut dinilai jauh lebih berharga dibandingkan dengan memberikan bantuan permodalan
"Memang problematika dalam mengembangkan startup adalah nurturing (mengasuh) di awal, karena pada akhirnya tidak semua bertahan," ungkapnya.
Namun, bukan berarti pemerintah lepas tangan ketika perusahaan rintisan berbasis teknologi membutuhkan bantuan permodalan. Bonifasius menyebut Kemenkominfo telah membantu sejumlah perusahaan rintisan di Tanah Air untuk mendapatkan permodalan dari perusahaan modal ventura dari dalam maupun luar negeri.
Bonifasius mengeklaim Kemenkominfo telah membantu sejumlah perusahaan rintisan untuk mendapatkan permodalan dengan nilai mencapai US$ 172,3 juta atau Rp 2,65 triliun (kurs Rp 15.405/US$).
Baca Juga
Nilai Jumbo! Ada Investor Asing Buang 8,14 Miliar Saham GOTO di Bawah Harga Penutupan
"Ini cukup besar, karena compare to our spending (dibandingkan dengan apa yang kita keluarkan) dengan impact-nya (dampaknya) yang dirasakan itu enam kali lipat dan ini yang dirasakan oleh teman-teman startup," ujarnya.
Sebagai Catatan, dalam Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital 2030 yang dirilis oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) pengembangan perusahaan rintisan menjadi salah satu strategi yang disiapkan untuk membuat ekosistem ekonomi digital Indonesia berkembang. Ekonomi digital ditargetkan bisa berkontribusi hingga 20,7% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Kemenkominfo mendapatkan mandat untuk mendorong dan mengakselerasi pertumbuhan perusahaan rintisan berbasis teknologi dengan target terciptanya 23 unicorn atau perusahaan rintisan berbasis teknologi dengan nilai valuasi melebihi US$ 1 miliar atau unicorn.

