Kebocoran Data Imbas Minimnya Sanksi Tegas untuk Pemerintah
JAKARTA, investortrust.id - Tingginya kasus kebocoran data yang kerap terjadi di Indonesia berhubungan dengan absennya sanksi tegas bagi badan publik/pemerintah serta rendahnya tingkat kesadaran dan prioritas serta lemahnya infrastruktur keamanan siber.
Dihimpun dari berbagai sumber, kasus kebocoran data paling banyak terjadi di sektor publik/pemerintah, sebanyak 69% atau 71 insiden terjadi pada 2023. Kasus yang baru-baru ini terjadi adalah kebocoran 4,7 juta data Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dijual di Breachforums.
Menurut Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Muhammad Nidhal, memang tidak ada sistem IT yang bebas dari ancaman kebocoran data dan serangan siber. Namun, dalam konteks Indonesia, tingginya kejadian kebocoran data, khususnya dalam instansi pemerintah, disebabkan oleh setidaknya tiga hal.
“Infrastruktur siber yang lemah, pelaksanaan regulasi Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan keamanan siber yang belum optimal, serta kurangnya kesadaran pemilik data dan ahli siber," katanya melalui keterangan resmi CIPS yang diterima oleh Investortrust pada Jumat (30/8/2024).
Menurutnya, upaya pemerintah sejauh ini juga masih di level hulu, yaitu di level pencegahan dan penyusunan sejumlah kebijakan. Beberapa kebijakan terkait termasuk Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital, Perpres No. 47/2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) dan Manajemen Krisis Siber, Undang-Undang No.1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 27/2022 tentang PDP, PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta kebijakan di level sektoral lainnya.
Baca Juga
Kebocoran Data 4,75 Juta ASN Ancam Sistem Layanan Publik, Ini Alasannya
Sayangnya, pelaksanaannya di lapangan juga masih terkendala serta kurangnya respons cepat, efektif, dan akuntabilitas ketika terjadi kebocoran data pada infrastruktur kritis.
Nidhal menambahkan, spesifik soal sanksi, meskipun UU PDP telah disahkan, namun implementasi teknis penegakan penuh seluruh pasalnya masih harus menunggu hingga Oktober tahun ini atau seluruh aturan turunannya sudah dikeluarkan. Hingga saat ini Lembaga PDP yang akan menerapkan sanksi-sanksi PDP juga belum dibentuk.
“Pembentukan lembaga PDP sudah sepantasnya jadi prioritas, mempertimbangkan banyak kasus kebocoran data dan untuk menjaga kepercayaan para subjek data,” jelasnya.
Terkait aturan turunan regulasi PDP mengenai sanksi, diskusi di tingkat regulator (Kemenkominfo) masih sedang bergulir mengenai formula yang tepat terkait sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik publik apabila terjadi kebocoran.
Pasal 12 UU PDP menyebutkan, Subjek Data Pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran data pribadi dirinya. Namun tidak dijelaskan lebih jauh kepada siapa gugatan tersebut dapat dilayangkan serta mekanisme spesifik masih menunggu aturan PP turunannya.
Baca Juga
Lembaga Pemerintah yang Alami Kebocoran Data Bakal Kena Sanksi
Lembaga PDP yang nantinya dibentuk akan membantu menyediakan fasilitas pengaduan, komplain, ataupun memfasilitasi masyarakat yang akan mengajukan gugatan.
"Kembali lagi, tanpa adanya konsekuensi pidana dan perdata yang tegas, instansi pemerintah mungkin merasa bahwa mereka tidak ada kewajiban hukum dalam mengambil tindakan preventif yang lebih serius. Paradigma ini harus berubah dan masyarakat sipil harus tegas meminta pertanggungjawaban pemerintah atas seluruh kebocoran data yang terjadi di lembaga pemerintah," jelas Nidhal.
Melihat kondisi ini, Nidhal merekomendasikan untuk segera dibentuk lembaga PDP yang independen mengingat Oktober 2024 adalah batas maksimal pemberlakuan UU PDP secara penuh. Peran kunci dari implementasi UU PDP yang baik terletak pada lembaga UU PDP yang nantinya akan dibentuk.
"Perlu juga dibentuk dan/atau diperbarui, mekanisme penanganan yang terstandardisasi antara kementerian/lembaga dan perlu diperjelas mandat di antara badan-badan kementerian, termasuk pada level koordinasi kelembagaan, agar publik mengetahui ke mana harus melapor," tutup Nidhal.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan pekerjaan rumah Kemenkominfo yang harus diselesaikan sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakhiri masa jabatannya adalah pembentukan lembaga PDP. Pembahasan pembentukan lembaga tersebut menurut Nezar saat ini sudah memasuki tahapan penentuan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK).
Dalam penentuan SOTK, dibahas secara rinci tugas dan fungsi dari lembaga PDP. Demikian juga dengan status kelembagaannya, apakah akan berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau berdiri secara independen.
"Kami sih cenderung ingin di luar Kemenkominfo, jadi ini lagi kita exercise (uji)," katanya ketika ditemui usai acara Peluncuran AI Transformation Policy Manifesto, Rekomendasi untuk Optimalisasi Ekonomi Digital Indonesia di Sari Pacific Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Pembentukan lembaga tersebut dilakukan paralel dengan penyusunan aturan turunan dari UU PDP cukup menantang. Sebab, aturan yang nantinya akan berbentuk peraturan pemerintah (PP) itu harus mempertimbangkan pengembangan teknologi kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
Pemerintah mengupayakan agar perpres yang menjadi aturan turunan dari UU PDP tidak kontradiktif atau menghambat pengembangan AI. Apalagi, kini teknologi tersebut juga digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik oleh pemerintah.
“Untuk mensinkronkan dengan seperangkat aturan-aturan yang lain, perpres ini harus diuji terus agar dia tidak kontradiktif, agar dia bisa harmonis berjalan dalam ekosistem tata kelola AI,” jelasnya.
