Otoritas Perlindungan Data Pribadi Tidak Kunjung Dibentuk, Ini Bahayanya
JAKARTA, investortrust.id - Keberadaan otoritas khusus yang mengatur perlindungan data pribadi (PDP) dinilai sudah mendesak seiring dengan banyaknya kasus kebocoran data pribadi di Tanah Air, tak terkecuali yang dialami oleh instansi pemerintah.
Seperti diketahui, Undang-Undang No. 27/2022 tentang PDP mengamanatkan pembentukan otoritas khusus PDP. Hingga dua tahun setelah aturan disahkan, otoritas itu masih belum terlihat.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, wewenang dari otoritas PDP tidak bisa diserahkan ke kementererian/lembaga (K/L) yang sudah ada, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Oleh karena itu, otoritas PDP harus segera dibentuk.
"Karena tugasnya lain. BSSN itu kan hanya semata-mata yang berkaitan dengan keamanan siber. Keamanan siber itu hanya salah satu aspek dari perlindungan data," katanya ketika ditemui usai acara Peluncuran AI Transformation Policy Manifesto, Rekomendasi untuk Optimalisasi Ekonomi Digital Indonesia di Sari Pacific Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga
Aturan Turunan UU PDP Dipastikan Rampung Sebelum Jokowi Akhiri Masa Jabatannya
Djafar menjelaskan fungsi dan wewenang dari otoritas PDP tertuang dalam Pasal 59 dan Pasal 60 UU PDP. Termasuk di antaranya adalah bertugas mengawasi hingga menjatuhkan sanksi administratid kepada pihak yang melanggar ketentuan aturan tersebut.
Belum adanya otoritas PDP membuat UU PDP menjadi tidak bertaji. Insiden kebocoran data masih saja terjadi dan cenderung dibiarkan tanpa adanya penindakan terhadap pengelola data yang lalai menjaga data kelolaannya.
"Ya sama, ini kan dalam dua tahun terakhir ini berbagai insiden terjadi dan tidak pernah ada penuntasan apapun gitu kan. Ya terus menerus terjadi," ujarnya.
Kemudian, absennya otoritas PDP juga membuat masyarakat kebingungan harus melapor ke mana ketika menjadi korban dari kasus kebocoran data pribadi. Karena hingga kini masih belum jelas siapa sebenarnya yang bertanggung jawab untuk menangani kasus tersebut.
“Karena mungkin ketika orang mengadukan ke Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), Kemenkominfo akan mengatakan bahwa itu bukan wewenang kami. BSSN juga bilang itu bukan wewenang kami,” tutur Wahyudi.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan pekerjaan rumah Kemenkominfo yang harus diselesaikan sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakhiri masa jabatannya adalah pembentukan otoritas PDP. Pembahasan pembentukan lembaga tersebut menurut Nezar saat ini sudah memasuki tahapan penentuan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK).
Baca Juga
Jalin KUB, Bank Jatim (BJTM) Suntik Modal Bank NTB Syariah Rp 100 Miliar
Dalam penentuan SOTK, dibahas secara rinci tugas dan fungsi dari otoritas PDP. Demikian juga dengan status kelembagaannya, apakah akan berada di bawah naungan Kemenkominfo atau berdiri secara independen.
"Kami sih cenderung ingin di luar Kemenkominfo, jadi ini lagi kita exercise (uji)," ujar Nezar.
Pembentukan otoritas tersebut dilakukan paralel dengan penyusunan aturan turunan dari UU PDP cukup menantang. Sebab, aturan yang nantinya akan berbentuk peraturan pemerintah (PP) itu harus mempertimbangkan pengembangan teknologi kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
Pemerintah mengupayakan agar perpres yang menjadi aturan turunan dari UU PDP tidak kontradiktif atau menghambat pengembangan AI. Apalagi, kini teknologi tersebut juga digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik oleh pemerintah.
“Untuk mensinkronkan dengan seperangkat aturan-aturan yang lain, perpres ini harus diuji terus agar dia tidak kontradiktir, agar dia bisa harmonis berjalan dalam ekosistem tata kelola AI,” jelasnya.

