Siap-Siap, Perangkat Router WiFi Bakal Kena Aturan Minimum TKDN
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengusulkan penerapan minimum Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk beberapa perangkat keras telekomunikasi, di antaranya adalah perute (router) yang digunakan untuk mentransmisikan layanan data ke perangkat lainnya.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail mengatakan, usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari meningkatnya permintaan perangkat keras untuk mendukung layanan telekomunikasi di dalam negeri. Salah satunya adalah perute yang digunakan di banyak tempat untuk menghubungkan perangkat dengan internet melalui jaringan wireless fidelity (WiFi).
"Kami lagi diskusikan dengan Kemenperin (Kementerian Perindustrian), yang menentukan kan di Kemenperin," katanya ketika ditemui oleh Investortrust di sela-sela acara The 6th Indonesia Internet Expo & Summit (IIXS) di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta Utara, Rabu (14/8/2024).
Baca Juga
Lagi, Pejabat Eselon I Kemenkominfo Mengundurkan Diri, Kini Giliran Dirjen IKP
Ismail belum bisa memastikan perangkat keras telekomunikasi apa saja selain perute yang wajib memenuhi aturan minimum TKDN. Demikian halnya dengan persentase minimum TKDN yang harus dipenuhi agar perangkat tersebut bisa dipasarkan di Tanah Air.
Namun yang jelas, pemerintah akan mempertimbangkan bagaimana kesiapan industri manufaktur perangkat tersebut. Tentunya, aturan minimum TKDN tidak akan diberlakukan jika industri tersebut tidak siap.
"Sekali kita tetapkan (aturan) TKDN itu ada produsen yang siap. Jangan sampai nanti kita tetapkan tetapi produsennya enggak siap," tegasnya.
Sejauh ini, untuk mendorong TKDN pada perangkat keras telekomunikasi pemerintah mewajibkan adanya kandungan komponen dalam negeri untuk pengadaan barang di instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kebijakan tersebut tidak serta merta diberlakukan sekadar untuk mendorong industri manufaktur di dalam negeri.
"Ini juga untuk efisiensi, keunggulan produk-produk dengan TKDN ini tentunya ada pada cost delivery (biaya pengiriman), proses kepabeanan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)," ujarnya.
Baca Juga
Kemenkominfo Bakal Kenakan Sanksi Penyedia Jasa Pembayaran Judi Online
Ismail menyebut anggaran belanja perangkat telekomunikasi pemerintah mencapai 6-10% dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) yang digelontorkan setiap tahunnya. Anggaran tersebut datang dari berbagai kementerian dan lembaga yang memang masih terus melakukan transformasi digital untuk meningkatkan layanannya kepada masyarakat.
Selain itu, upaya untuk mendorong penggunaan perangkat telekomunikasi dengan TKDN juga akan dilakukan dengan menggandeng asosiasi pelaku usaha telekomunikasi, salah satunya adalah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII).
"APJII ini bisa mendorong pelaku usaha telekomunikasi untuk menggunakan produk lokal, tetapi tentu saja kualitas yang menjadi pertimbangan utama juga," pungkasnya.

