Aturan eSIM Terbit Oktober 2024, Satu Nomor Bisa Dipakai di Lebih dari Satu Perangkat
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) yang akan mengatur secara khusus penggunaan Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) atau SIM elektronik.
Direktur Telekomunikasi Kemenkominfo Aju Widya Sari mengatakan Rancangan Peraturan Menkominfo (RPM) yang mengatur eSIM sudah dalam tahapan finalisasi. Harapannya, beleid tersebut bisa diterbitkan pada Oktober 2024 sebelum pergantian periode pemerintahan.
“Terakhir, kemarin sudah ada pembahasan untuk persiapan ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) untuk harmonisasi. Jadi, sudah melalui konsultasi publik pada awal 2024,” katanya ketika ditemui di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Aju menjelaskan hal yang akan diatur dalam Permenkominfo terkait eSIM termasuk di antaranya adalah penomoran. Diperlukan aturan khusus mengenai penomoran karena eSIM tidak hanya digunakan untuk layanan telekomunikasi menggunakan ponsel.
Baca Juga
Kemenkominfo Ungkap Progres Penyusunan Peraturan Menteri untuk eSIM
“Bukan hanya untuk ponsel, tetapi juga untuk perangkat IoT (internet of things atau internet untuk segala). Jadi, harus dibagi antara penomoran untuk mesin dan penomoran untuk individu atau ponsel,” paparnya.
Kemudian, Permenkominfo terkait eSIM juga akan mengatur provisioning atau penyediaan layanan. Beleid tersebut juga akan mengatur registrasi pelanggan dan profil eSIM.
“NIK (Nomor Induk Kependudukan) tetap dipakai. Semua skema registrasi nomor prabayar harus sama dengan yang ada di regulasi sebelumnya,” ujar Aju.
Lebih lanjut, Aju menyebut dengan diaturnya profil eSIM, dimungkinkan satu nomor digunakan lebih di satu perangkat. Sebagai contoh, nomor yang digunakan di ponsel juga bisa digunakan di jam tangan pintar oleh pengguna yang sama.
Baca Juga
Pemerintah Siapkan Aturan Penggunaan eSIM, Ini yang Bakal Diatur
“Iya, seperti itu, lebih efisien sebetulnya, enggak perlu dua SIM. Jadi, bisa satu nomor nanti,” ungkapnya.
Aju menambahkan, Permenkominfo terkait eSIM tidak memaksa operator maupun pengguna layanan seluler untuk bermigrasi dari kartu SIM fisik yang menggunakan cip. Beleid tersebut disiapkan untuk mengakomodasi pengguna layanan seluler yang mulai mengadopsi teknologi baru itu secara masif.
“Kalau yang siap mau eSIM, ada regulasinya. Kalau masih fisik, ya, tetap masih ada (regulasinya). Karena kita tidak bisa serta-merta langsung melakukan migrasi secara drastis, mengikuti apa yang disiapkan di pasar,” pungkasnya.

