Starlink Tak Wajib Penuhi Aturan Minimum TKDN, Kok Bisa?
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku tidak bisa menerapkan aturan minimum Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ke Starlink.
Ketua Tim Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo Falatehanmengatakan, aturan minimum TKDN tidak bisa ditetapkan ke layanan internet berbasis satelit. Termasuk, perangkat yang digunakan oleh pengguna untuk bisa terkoneksi ke dunia maya.
“Kalau (minimum) TKDN itu beda dengan (layanan seluler). Karena operator seluler itu diwajibkan bidding (lelang) spektrum frekuensi. Kalau ada bidding baru ada (minimum) TKDN-nya,” kata Gopprera dalam diskusi bertajuk “Mengukur Dampak Kehadiran Starlink terhadap Industri Telekomunikasi dan Daya Beli Masyarakat” di Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga
Izin Operasi Starlink Bisa Dicabut Karena UU ITE, Kemenkominfo Beberkan Alasannya
Menurut Falatehan, jika memang layanan internet berbasis satelit wajib memenuhi aturan minimum TKDN, layanan internet berbasis jaringan kabel serat optik seharusnya diperlakukan sama. Namun, hal itu sangat sulit direalisasikan.
“Kalau begitu semua penyelenggara (internet) dikenakan aturan minimum TKDN. Kalau begitu minimum TKDN seharusnya penyedia internet yang pakai fiber (serat) optik juga. Tetapi yang buat kabelnya cuma satu (di Indonesia) tidak mungkin bisa,” paparnya.
Walaupun demikian, Kemenkominfo akan tetap mengupayakan agar perangkat telekomunikasi yang digunakan di Indonesia, termasuk perangkat Starlink bisa dibuat di dalam negeri. Tentunya, semua harus dilakukan secara bertahap dan harus perangkat kerasnya, alih-alih perangkat lunak.
“Kalau minimum TKDN ini harus (berbentuk) fisik alatnya bukan perangkat lunak atau software yang bisa diklaim itu buatan dalam negerinya,” ujarnya.
Baca Juga
Kemenkominfo Ungkap Proses Starlink Masuk Indonesia hingga Minta Tak Mau Buka Kantor
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (Sekjen ATSI) Marwan O. Baasir mengatakan, Starlink sudah seharusnya memenuhi aturan TKDN seperti yang ditetapkan oleh pemerintah ke operator seluler. Jangan sampai perangkat yang digunakan oleh pengguna Starlink di Tanah Air merupakan barang impor.
“TKDN-nya bagaimana? Tingkat kandungan perangkatnya dari dalam negeri berapa tuh? Biar ketahuan, barangnya jangan-jangan diimpor semua,” katanya ketika ditemui di XL Axiata Tower, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Menurut Marwan, seluruh operator seluler yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk memenuhi aturan TKDN minimum 35%. Baik untuk biaya modal atau capital expenditure (capex) maupun biaya operasional atau operational expenditure (opex).

