Bea Cukai Blokir 69 Perusahaan yang Tak Penuhi DHE SDA
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Bea Cukai memblokir 69 perusahaan yang belum memarkir uang hasil ekspor sumber asli alam Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di rekening bank dalam negeri.
“Masih ada 69 perusahaan yang belum melakukan kewajiban DHE (SDA)-nya hingga sampai saat ini kita masih blokir kegiatan usahanya,” ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani, saat konferensi pers APBN KiTa Juli 2024, Selasa (13/8/2024).
Askolani mengatakan langkah pemblokiran ini dilakukan secara konsisten bersama Bank Indonesia (BI) dengan implementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Baca Juga
Bea Cukai Beberkan Proses Impor ‘Taksi Terbang’ ke Ibu Kota Nusantara
“Ini tentunya juga mendukung daripada kekuatan cadangan devisa kita daripada kebijakan PP DHE itu,” ucap dia.
Askolani mengatakan sebetulnya terdapat 111 eksportir yang enggan menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Dari total tersebut, akhirnya terdapat 43 perusahaan yang melakukan kewajibannya.
Sementara itu, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan posisi term deposit valas DHE SDA yang ditempatkan di BI yang pada Juni 2024 terjadi penurunan menjadi US$ 1,7 miliar dari bulan sebelumnya. TD Valas DHE SDA pada Mei 2024 tercatat pada besaran US$ 1,8 miliar.

