Kemenkominfo Ungkap Alasan TKDN Ponsel dan Komputer Tidak Bisa Lebih dari 40%
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan besaran Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) produk handphone (ponsel), komputer genggam (laptop), dan tablet atau HKT tidak mungkin ditingkatkan kembali dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, industri dalam negeri diwajibkan memenuhi kandungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga 35% untuk perangkat HKT. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) No. 13/2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020.
Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail mengatakan besaran TKDN produk HKT tidak bisa melebihi angka 40%. Peningkatan besaran TKDN memerlukan dukungan riset dan pengembangan yang tidak hanya melibatkan pelaku industri.
Baca Juga
Kemenperin Bakal Masukkan Game Lokal Sebagai Komponen TKDN Ponsel
“(Besaran TKDN) 35-40% itu sudah mentok. Itu sudah termasuk kotak dan baterai. Kalau mau meningkatkan ke 60-90% (besaran TKDN) membutuhkan riset dan pengembangan, butuh napas panjang dan melibatkan BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional). Harus didorong dengan policy (kebijakan),” katanya di gelaran The 6th Indonesia Internet Expo & Summit (IIXS) 2024 yang digelar di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Utara, Rabu (14/8/2024).
Persoalan lainnya menurut Ismail adalah partisipasi Indonesia dalam rantai pasok global. Dia menilai keterlibatan Indonesia dalam rantai pasok global masih terbilang rendah.
Sebagai contoh adalah keikutsertaan Indonesia pada rantai pasok global Apple Inc. Dari sekitar 360 komponen yang dibutuhkan untuk satu produk iPhone, Indonesia diketahui hanya memasok 2 komponen, lebih rendah dari Vietnam yang mencapai 72 komponen.
“Supply chain (rantai pasok) ini isu penting. Ketika teman-teman produsen perangkat teknologi global masuk ke Indonesia, pertimbangannya adalah pasokan komponen periferalnya. Kita kalah jauh kalau komponen Apple misalnya, cuma (memasok) dua komponen. Sehingga mereka kesulitan kalau mau pindahkan lokasi pabriknya di Indonesia,” tuturnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Ismail mengatakan peningkatan besaran TKDN juga harus diikuti oleh keberpihakan pada industri dalam negeri yang sudah berkomitmen untuk menggunakan produk dalam negeri. Tidak sekadar mengeluarkan regulasi yang memaksa mereka untuk meningkatkan penggunaan produk karya anak bangsa.
“Keberpihakan kepada operator, pada buyer (pembeli), termasuk masyarakat yang berpihak pada industri dalam negeri. Ketika lelang atau tender penilaiannya ditingkatkan dari sisi policy (kebijakannya),” ujarnya.
Terakhir, tantangan yang juga harus dihadapi untuk meningkatkan besaran TKDN menurut Ismail adalah protes dari negara lain yang dilayangkan ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO). Pada awal diterapkannya kewajiban TKDN untuk produk HKT, Pemerintah Indonesia berulang kali dipanggil oleh WTO untuk menjelaskan alasan di balik penerapan aturan tersebut.
“Ini bukan hal mudah waktu awal-awal penerapan wajib TKDN itu serangan dari WTO luar biasa. Saya diundang ke Jenewa karena dianggap aturan ini mendiskriminasi. Kami jelaskan bahwa kami tetap membuka kerja sama dengan siapa pun dan tidak ingin Indonesia hanya menjadi pasar. Tekanan kemudian mereda,” tuturnya.

