Bagikan

TKDN Infrastruktur Ketenagalistrikan Diatur, Pemerintah Siapkan Reward dan Punishment

JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi menyebut, regulasi baru ini dibuat agar pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tetap mengutamakan produk dalam negeri sehingga memberi dampak bagi masyarakat.

“Nah ini yang mendasari konsep kita untuk menyusun peraturan Menteri ESDM No. 11 tahun 2024 ini. Dan tentu saja tujuannya adalah mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan tetap mengutamakan produk dalam negeri,” kata Eniya dalam acara Sosialisasi Kebijakan Baru soal TKDN Ketenagalistrikan, di Jakarta, Senin (12/8/2024).

Tidak hanya itu, untuk memastikan regulasi baru ini dapat dilaksanakan dengan optimal, Eniya menyampaikan, pemerintah juga menyiapkan reward dan punishment bagi pihak-pihak yang mematuhi peraturan dan yang melanggarnya.

Baca Juga

Kementerian ESDM Sosialisasikan 2 Kebijakan Baru Terkait TKDN Infrastruktur Ketenagalistrikan

“Sanksi administratif tetap dikenakan kepada pengguna barang dan jasa yang tidak memenuhi (kriteria). Jadi tidak memenuhi batas minimum nilai TKDN-nya. Sanksi administratif juga nanti harus dicantumkan juga di kontrak pembangunan,” tegas dia.

Sementara itu, untuk reward (penghargaan) juga akan diberikan kepada pihak yang berhasil memenuhi standar TKDN yang telah ditetapkan. Diharapkan regulasi anyar ini bisa mengakselerasi investasi dari EBT dan juga bisa menyelesaikan berbagai isu yang terkendala tentang investasi ini.

“Nah penghargaan juga tetap diberikan kepada pengguna barang dan jasa yang memenuhi batas minimum nilai TKDN. Hanya saja, penghargaannya ini nanti berwujud apa, ini nanti kita bahas kembali. Mudah-mudahan kalau ada penghargaan pasti ada satu hal yang bisa diterima oleh Badan Usaha ya,” sebut Eniya.

Baca Juga

ESDM Tegaskan TKDN Proyek Cisem Tahap II Wajib 60%

Adapun untuk batas minimum nilai TKDN gabungan barang dan jasa dalam lingkup proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 191.K/EK.01/MEM. E/2024.

1, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), untuk kapasitas terpasang sampai dengan 600 Mw sebesar 27,18%. Kapasitas terpasang lebih dari 600 MW sebesar 18,83%.

2. Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) sebesar 10,39%.

3. Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) sebesar 21,93%.

4. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) sebesar 23,96%.

5. Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), Kapasitas terpasang sampai dengan 60 MW sebesar 24%. Kapasitas terpasang lebih dari 60 MW sebesar 29%. Kegiatan pengusahaan panas bumi secara terpisah (Partial Project) sebesar 20%.

6. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Kapasitas terpasang sampai dengan 10 MW sebesar 45%. Kapasitas terpasang lebih dari 10 MW s.d. 50 MW sebesar 35%. Kapasitas terpasang lebih dari 50 MW sebesar 23%.

7. Pembangkit Listrik Tenaga Surya sebesar 20%.

8. Pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) sebesar 15%.

9. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) sebesar 21%.

10. Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) sebesar 25,19%.

11. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebesar 16,53%.

12. Jaringan Tramsinisi, Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV 60,71%, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi 275 kV 65,65%, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi 500 kV 38,13%, Saluran Kabel Tanah Tegangan Tinggi 150 kV 56,40%.

13. Gardu Induk,  Gardu Induk Tegangan Tinggi 150 kV 39,87%, Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi 275 kV 24,79%, Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi 500 kV 13,28%, Gas Insulated Switchgear (GIS) Tegangan Tinggi 150 kV 12,95%, Gas Insulated Switchgear (GIS) Tegangan Ekstra Tinggi sampai dengan 500 kV 17,38%.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024