Perubahan IJEPA Ditandatangani, Ekspor Produk Segar dan Olahan Ikan RI ke Jepang Bebas Pajak
JAKARTA, investortrust.id – Indonesia dan Jepang menandatangani Protokol Perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Penandatanganan dilaksanakan melalui konferensi video oleh Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan di Jakarta dan Menteri Luar Negeri Jepang Kamikawa Yoko di Tokyo, Jepang.
“Saya bersama Menlu Jepang menandatangani Protokol Perubahan IJEPA. Hari ini bersejarah karena Indonesia dan Jepang telah menyempurnakan dan memperbarui Perjanjian IJEPA agar lebih modern,” ucap Mendag Zulhas dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024).
Ia menjelaskan, cakupan Protokol Perubahan IJEPA meliputi amandemen serta peningkatan komitmen untuk bab perdagangan barang, perdagangan jasa termasuk niaga elektronik (e-commerce), pergerakan orang perseorangan (Movement of Natural Persons/MNP), kerja sama, kekayaan intelektual, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca Juga
Indonesia-Jepang Perkuat Kerja Sama Industri Otomotif Menuju Netralitas Karbon
Lebih lanjut, Mendag Zulkifli Hasan menyebutkan, untuk perdagangan barang, Jepang akan memperbaiki akses pasar untuk 112 pos tarif produk Indonesia. Produk tersebut antara lain, produk segar dan olahan ikan termasuk tuna, cakalang, lobster dan kerang.
Kemudian ada buah-buahan; makanan dan minuman; serta bahan kimia organik. Sedangkan Indonesia akan memperbaiki akses pasar untuk 25 pos tarif produk Jepang, antara lain, produk besi dan baja, serta otomotif.
Sementara itu, untuk perdagangan jasa, kedua pihak sepakat memperluas akses pasar bidang perbankan serta mengembangkan kapasitas di bidang real estate dan transportasi. Indonesia dan Jepang juga menyepakati bab e-commerce untuk memfasilitasi perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik.
Untuk MNP, kedua negara sepakat menambah masa kerja perawat dan pengasuh (caregiver) Indonesia di Jepang, menyempurnakan prosedur imigrasi dan penempatan, serta meningkatkan perluasan pasar kerja tenaga kerja Indonesia di Jepang melalui pembahasan liberalisasi lebih lanjut untuk profesi lainnya.
Baca Juga
“Dengan Perubahan Protokol IJEPA, ekspor Indonesia ke Jepang pascaimplementasi IJEPA diproyeksikan meningkat rata-rata 11,6% per tahun (2024-2033). Sementara itu, ekspor Indonesia ke Jepang diproyeksikan mencapai nilai US$ 35,9 miliar pada 2028, naik 58% dari nilai ekspor 2023 senilai US$ 20,8 miliar,” terangnya.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono menambahkan, melalui Protokol Perubahan IJEPA, Jepang memberikan tambahan pengurangan dan penghapusan tarif bea masuk untuk produk-produk ekspor potensial Indonesia, termasuk produk perikanan segar dan olahan yang menjadi kepentingan nasional.
“Jepang setuju mengeliminasi tarif untuk produk olahan tuna dan cakalang sehingga Indonesia kini memiliki preferensi tarif yang setara dengan pesaing di kawasan seperti Thailand dan Filipina. Di sisi lain, Jepang juga menambah kuota untuk impor pisang dan nanas asal Indonesia yang bisa mendapatkan tarif nol persen,” terang Djatmiko.
