Dorong Investasi Bidang Ekosistem EV, Pemerintah bakal Revisi PP No 5/2021
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah Indonesia akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Langkah ini bertujuan untuk mendoron investasi ekosistem kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
“Yang berikutnya harus dilakukan adalah bagaimana charging station ini bisa diperbanyak, sehingga orang membeli mobil listrik tidak punya keraguan di manapun dia bisa mengisi ulang baterainya,” kata Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi Nurul Ichwansaat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga
Indonesia Jadi Bagian Penting Strategi Global Hyundai di Mobil Listrik, Ini Alasannya
Sejauh ini, terang Nurul Ichwan, regulasi terkait penanaman modal asing adalah minimal Rp 10 miliar untuk masing-masing titik investasi. Namun nilai ini masih perlu dievaluasi kembali.
“Karena tidak mungkin hanya untuk charging station sampai Rp 10 miliar. Itu terlalu besar. Sementara regulasinya masih direview, yang bisa dilakukan pemilik teknologi untuk charging station ini adalah mereka bisa bekerja sama dengan investor dari Indonesia,” tutur Nurul Ichwan.
Dia mengungkapkan, kalau untuk investor Indonesia tidak ada batasan minimal penanaman modal. Maka dari itu, investor-investor dari Indonesia, termasuk BUMN seperti PLN ataupun Pertamina, membangun juga charging station di Indonesia, khususnya di kota-kota yang populasi dari EV-nya sudah banyak.
Baca Juga
Dorong Industri Baterai EV Indonesia, Moeldoko: Pemerintahan Wajib Gunakan Kendaraan Listrik
Lebih lanjut, Nurul Ichwan merinci soal pembahasan revisi PP tersebut salah satunya adalah meninjau kepada beberapa bidang usaha yang sebenarnya untuk skala usaha tertentu tidak dibutuhkan investasi hingga sebesar Rp 10 miliar.
“Kan kalau sekarang kan regulasinya di setiap titik investasi, nilainya itu harus Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan. Nah sekarang kalau dia membangun investasi, misalnya contoh kasus cuma butuh lahan seperti di charging station, pasti lebih kecil juga dari pom bensin. Kemudian dia hanya membangun, menginstal charging-charging station di situ yang bisa dipakai oleh mereka, kan biayanya tidak sebesar itu,” terang Nurul.
Disebutkan oleh Nurul Ichwan, ditargetkan revisi PP No. 5 Tahun 2021 ini akan selesai tahun 2024. Bahkan, dia optimistis kalau di akhir tahun ini revisi PP tersebut sudah jadi.

