Marak Penipuan Belanja Online, Pemerintah Bakal Revisi Aturan E-commerce
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan revisi regulasi terkait perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) demi memperkuat pengawasan transaksi digital dan melindungi konsumen dari potensi penipuan.
Menurut Mendag Budi, evaluasi aturan dilakukan setelah maraknya laporan dugaan penipuan jual beli secara daring, termasuk kasus yang beredar di media sosial terkait penjualan barang yang tidak dikirim setelah pembayaran dilakukan.
“Kami sedang membenahi kembali Permendag terkait e-commerce. Nanti akan kita evaluasi bersama kementerian dan lembaga terkait serta pelaku usaha,” ucap Mendag Budi saat ditemui di Pasar Rawasari, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag ini, saat ini sedang meninjau kembali peraturan menteri perdagangan yang mengatur aktivitas perdagangan digital. Ia menegaskan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan daring terus dilakukan oleh pemerintah, termasuk melalui penanganan laporan masyarakat.
Baca Juga
Meski Daya Beli Melemah, Asosiasi E-Commerce Yakin Transaksi Harbolnas 2025 Tumbuh 10%
Lebih lanjut, ia mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam transaksi perdagangan, baik secara langsung maupun melalui platform digital.
“Pengawasan terus kami lakukan, termasuk menindaklanjuti berbagai aduan yang masuk melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN),” terang Mendag Budi.
Diketahui sebelumnya, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat adanya lonjakan laporan selama 10 hari pertama pada momen Ramadan ini. Dalam periode tersebut, jumlah laporan penipuan yang terjadi meningkat sebanyak 13.130 penipuan dengan 22.593 rekening terlapor.
Dalam akumulasi laporan tersebut, tercatat sebanyak 809.355 rekening telah dilaporkan, dengan 436.727 rekening di antaranya berhasil diblokir. Total dana korban yang telah diblokir sejauh ini mencapai Rp566,1 miliar.

