Sandiaga: Pengenaan Cukai Tiket Konser Akan Turunkan Daya Saing Pariwisata
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menilai, rencana pengenaan cukai terhadap tiket konser musik kontradiktif dengan upaya peningkatan daya saing sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Menurut Sandiaga, jika memang diterapkan, pengenaan cukai terhadap tiket konser musik akan menurunkan daya saing sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia. Karena tidak dapat dipungkiri jika ekosistem sektor tersebut, khususnya terkait dengan penyelenggaraan acara seperti konser musik masih jauh dari kata efisien.
"Narasi yang kita mainkan ke luar negeri adalah kita ini berdaya saing. Kalau misalnya sekarang tiket konser (musik) kita jauh lebih mahal dibandingkan dengan negara-negara lain dan pengelolaan ekosistem ini belum efisien, kita kemungkinan hilang (potensi pendapatan) US$ 1.500 per orang per kunjungan," katanya ketika ditemui usai konferensi pers The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU) di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).
Sandi menyebut rencana pengenaan cukai terhadap konser musik yang diusulkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ibarat seseorang yang menembak kakinya sendiri. Upaya untuk bangkit dan berlari digagalkan oleh tindakan yang dilakukan sendiri.
Baca Juga
Wacana Cukai Tiket Konser, CD, Batu Bara hingga Deterjen Menguat, Ini Jawaban Ditjen Bea Cukai
Lebih lanjut, Sandiaga menyebut ekosistem penyelenggaraan acara, termasuk konser musik sedang ditata oleh pemerintah sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penataan tersebut termasuk di antaranya adalah simplifikasi dan digitalisasi proses perizinan yang selama ini kerap dikeluhkan oleh pelaku industri terkait.
"Yang dikeluhkan oleh teman-teman di industri (pariwisata dan ekonomi kreatif) kan bebannya terlalu besar. Jadi, kita memberikan kemudahan di sisi perizinan. Tetapi ditambah lagi bebannya (dengan rencana pengenaan cukai terhadap tiket konser musik). Enggak sesuai dengan apa yang diminta oleh presiden," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf Nia Niscaya menilai rencana pengenaan cukai terhadap tiket konser tidak sejalan dengan upaya menekan kebocoran devisa. Rencana tersebut bukan tidak mungkin membuat masyarakat Indonesia memilih untuk menonton konser musisi kesayangannya di luar negeri karena harga tiket konser musik di Indonesia lebih mahal.
"Konser-konser itu mendorong orang kita untuk untuk nonton (konser musik) di Indonesia. Kan itu menekan kebocoran devisa. Kalau boleh kita menjadi tuan rumah beragam event (acara) bertaraf internasional agar orang-orang kita enggak nonton ke luar negeri," ujarnya.
Baca Juga
Kemudian yang juga tak kalah penting adalah penyelenggaraan acara, termasuk konser musik punya efek berganda terhadap perekonomian di dalam negeri. Tidak hanya mencegah kebocoran devisa Warga Negara Indonesia (WNI) yang pergi ke luar negeri, acara-acara tersebut juga akan mendatangkan devisa melalui kunjungan wisatawan.
"Jadi, ibaratnya kita akan dapat income (pemasukan) dari wisatawan-wisatawan berkualitas. Jadi, daripada kasih cukai atau pajak yang membebani, jadikan ini harapan atau gacoan untuk mendatangkan sesuatu yang lebih besar," tegasnya.
Seperti diketahui, Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu Iyan Rubianto dalam kuliah umum bertajuk "Menggali Potensi Cukai" di Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu mengungkapkan adanya upaya ekstensifikasi cukai terhadap beberapa barang yang beredar di masyarakat, seperti tiket konser musik dan deterjen. Barang-barang tersebut diketahui sudah masuk dalam daftar pra-kajian objek cukai.

