Bantah Liberasi Koperasi, Menteri Teten Lakukan Kebijakan Ini
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Menkop UKM) Teten Masduki membantah tudingan pihaknya meliberasi sektor koperasi di Indonesia. Sebaliknya, melalui kebijakannya ia terus berupaya mengkoperasikan korporasi melalui Koperasi Multi Pihak (KMP).
"Model KMP terbukti efektif di banyak negara dalam mengkonsolidasi sumber daya, fleksibel terhadap inovasi, serta skalabilitas organisasi dan model bisnis yang tinggi," kata Teten dalam Seminar Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-77 di Jakarta, Jumat (19/7/2024) lalu.
Dalam kesempatan tersebut Teten membeberkan berdasarkan data ODS sampai 31 Mei 2024, Kemenkop UKM mencatat telah ada sebanyak 166 KMP yang sebagian besar merupakan koperasi baru. Dan hanya 15 koperasi konversi dari model konvensional.
Baca Juga
Peringati Hari Koperasi, Kemenkop UKM Jalin Kerja Sama dengan Pemkot Surabaya
Tercatat sedikitnya 80 KMP berdiri setiap tahun yang tersebar di berbagai kabupaten/kota dengan jenis koperasi produksi sebanyak 32%, jasa 26%, konsumsi 24% dan sisanya pemasaran.
"Sektor produksi, khususnya pertanian, cukup dominan daripada usaha lainnya dan itu yang tengah menjadi concern kami," sebutnya.
Dari segi wilayah, KMP berdiri di beberapa provinsi di antaranya Jawa Barat 22%, sebanyak 14% di Jawa Tengah dan Jawa Timur serta 10% di Jakarta. Lalu Kalimantan serta Nusa Tenggara masing-masing 8% juga 9% di Sumatera.
Sisanya, tersebar di Bali, Banten, DI Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau (Kepri), Lampung, Maluku, Riau dan Sulawesi.
"Tingginya minat pendirian KMP di berbagai wilayah ini menunjukkan adanya antusiasme masyarakat terhadap koperasi dengan model multi pihak," ucap Menteri Teten.
Baca Juga
Kemenkop UKM Ungkap Tiga Langkah Dorong Pertumbuhan Koperasi, Apa Saja?
Menurut Menkop UKM, model ini dianggap lebih fleksibel dan adaptif dengan kebutuhan lokal, serta mampu memberikan manfaat yang lebih beragam kepada anggotanya.
Perkembangan Koperasi Multi Pihak
Sama dengan negara lain, ujar Menteri Teten, perkembangan KMP di Indonesia dipicu karena perubahan ekonomi serta teknologi. Yang mana perubahan tersebut membuat model konvensional memiliki keterbatasan sampai batas tertentu.
"Dengan adanya KMP, saat ini masyarakat memiliki opsi yang beragam, yaitu tetap menggunakan model konvensional atau multi pihak. Hal itu kembali kepada koperasi masing-masing dengan menimbang konteks kebutuhannya," ujar Menteri Teten.
Menkop UKM menggambarkan sektor perikanan, misalnya, dimana ekosistem dalam rantai pasok industri perikanan ini melintang panjang dari hulu sampai hilir. Mulai dari pembudidaya, agen pakan, buyer, hingga supplier.
Begitu juga sektor pertanian, dimana dari hulu hingga hilir banyak pihak yang terlibat dan mendapat keuntungan di dalamnya. Ia berujar seluruh sirkular ekonomi yang mendapat untung di dalamnya, dapat masuk ke dalam koperasi.
"Jadi, petani tidak lagi sekadar menghasilkan produk pertanian, sedangkan yang selama ini untung besar adalah para pengepul," sambungnya.
Oleh karena itu, Menkop UKM berharap bisa membangun kekuatan industri sektor agriculture dan aquaculture melalui skema Koperasi Multi Pihak.
"Karena, koperasi semacam ini akan terdorong untuk memanfaatkan teknologi di sektor produksi," tutupnya.

