Kemenkeu Ungkap Infrastruktur Layanan Air Minum Butuh Investasi Rp 123,5 Triliun
SEMARANG, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan besaran investasi untuk infrastruktur penyediaan layanan air minum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 adalah sebesar Rp 123,5 triliun.
"RPJMN 2020-2024 telah memproyeksikan kebutuhan investasi infrastruktur sebesar Rp 6.445 triliun. Proyeksi tersebut juga mempengaruhi perencanaan pembiayaan investasi infrastruktur penyediaan layanan air minum, di mana dari kebutuhan investasi sebesar Rp 123,5 triliun, APBN dan APBD masing-masing akan membiayai sebesar Rp 77,9 triliun dan Rp 15,6 triliun," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Ubaidi S. Hamidi di Kantor Perumda Air Minum Tirta Moedal Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/7/2024).
Sementara sisanya sebesar Rp 29,9 triliun, lanjut Ubaidi, diharapkan dapat dibiayai dari pihak investor atau swasta melalui skema creative financing.
Adapun pembangunan infrastruktur air minum yang menargetkan major project 10 juta sambungan rumah (SR). "Di mana capaian hingga akhir tahun 2023 sudah tersambung sebanyak 3,8 juta sambungan rumah ataupun SR," imbuh Ubaidi.
Strategi Menuju 10 Juta Sambungan Rumah
Ubaidi turut menyampaikan, hingga awal Juli 2024 Kemenkeu telah berhasil membantu Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) untuk melaksanakan empat proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang memiliki nilai investasi sebesar Rp 4,6 triliun.
"Saat ini (empat proyek SPAM) tengah beroperasi melayani penyediaan air minimum ke masyarakat yaitu proyek KPBU SPAM regional unggulan di Provinsi Jawa Timur, proyek KPBU SPAM kota Bandar Lampung, proyek KPBU SPAM Semarang Barat, dan proyek KPBU SPAM kota Pekanbaru, dan ditargetkan dapat memberikan kontribusi untuk menambah capaian sekitar 500.000 sambungan rumah," ujarnya.
Baca Juga
Kadin Sebut Pendanaan Infrastruktur Air Minum Masih Kurang Rp150 T
Proyek-proyek KPBU SPAM tersebut, menurut Ubaidi, mendapat dukungan penuh dari pemerintah yang mana menggunakan fasilitas project development facility (PDF) dengan total senilai Rp 115,6 miliar, serta mendapatkan fasilitas penjaminan pemerintah melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII, dan mendapatkan fasilitas viability gap fund (VGF) senilai Rp 1,19 triliun untuk tiga proyek SPAM.
"DJPPR saat ini tengah membantu penyiapan tiga proyek KPBU SPAM melalui fasilitas PDF yaitu proyek KPBU SPAM regional Jatigede, proyek KPBU Kabupaten Kabanjahe, dan proyek KPBU SPAM Kota Denpasar dengan total pergerakan fasilitas PDF sebesar Rp 146,7 miliar dalam rangka menarik investasi swasta yang totalnya diperkirakan mencapai sebesar Rp 3,8 triliun," ungkap Ubaidi.
DJPPR juga menyampaikan, ketiga proyek SPAM tersebut diestimasi dapat berkontribusi menambah capaian sebanyak 191.000 sambungan rumah (SR). "Fokus fasilitas PDF ketiga proyek SPAM ini tidak hanya penyiapan di sisi hulu, tetapi juga mencakup sampai ke sisi hilir," kata Ubaidi.
Ia menambahkan, proyek KPBU SPAM Semarang Barat yang berkapasitas 1.000 liter/detik dengan sumber air baku dari Bendungan Jatibarang ditargetkan untuk melayani 70.000 SR di 31 Kelurahan dan 3 Kecamatan.
Baca Juga
Instalasi Pipa Air Minum Senilai Rp 89,63 Miliar Dibangun di Pelabuhan Internasional Kijing Kalbar
"Dengan sumber air baku dari Bendung Jatibarang atau Hulu Kaligarang, ditargetkan untuk melayani 3 Kecamatan yang berada di Semarang Barat, Tugu dan Ngaliyan," ujar Ubaidi.
Ubaidi juga menyatakan, adanya perjanjian KPBU dengan PT Air Semarang Barat (ASB) pada tanggal 23 November 2018 yang mencapai persetujuan pembiayaan (financial close) pada 22 Mei 2019, dan mencapai commercial operating date (COD) per tanggal 22 Mei 2021.
"Hingga Januari 2024, proyek KPBU SPAM Semarang Barat telah mencapai total penyerapan sebesar 605 liter per detik atau sekitar 44.319 sambungan rumah sukses melampaui target sesuai PKS (perjanjian kerja sama) yaitu 564 liter per detik," imbuhnya.
Tak hanya itu, DJPPR juga menginisiasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) Dukungan Pemerintah guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi untuk meningkatkan kualitas pada proyek infrastruktur.
"Kementerian Keuangan melalui DJPPR telah menginisiasi RPMK Dukungan Pemerintah, yang saat ini telah menyelesaikan tahap harmonisasi," ucap Ubaidi.
Beberapa aturan yang terkandung dalam RPMK tersebut, lanjut Ubaidi, di antaranya penyederhanaan dan percepatan prosedur VGF serta fasilitas VGF dapat dikombinasikan dengan skema pembayaran ketersediaan layanan. Selain itu, fasilitas PDF untuk skema pembayaran KPBU dan non-KPBU dengan cakupan tidak hanya pada tahap penyiapan dan transaksi, namun sampai pada tahap manajemen proyek dan penguatan proses bisnis fasilitas penjaminan.

