Anak Buah Trenggono Bongkar Kasus Penyelundupan BBL yang Seret KKP ke Jalur Hukum
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho mengungkapkan terjadinya perlawanan dari tersangka penyelundupan benih bening lobster (BBL) pada 12 Juni 2024 lalu.
Pung menceritakan perlawanan yang dilakukan oleh tersangka terjadi ketika dilakukan penindakan aksi penyelundupan BBL di Kawasan Cilacap, Jawa Tengah. Saat itu, tersangka berinisial FAS menyelundupkan benih lobster sebanyak 16 ribu ekor.
Baca Juga
Tak Incar Ekspor, Pendapatan Negara dari Budidaya Benih Lobster Hanya Rp 3,6 Miliar
Anak buah Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono ini menjelaskan, bentuk perlawanan hukum yang dilakukan hingga menyeret KKP ke jalur hukum dilakukan ketika tersangka penyelundupan benih lobster melayangkan gugatan praperadilan.
"Dari tersangka tersebut mereka melakuka praperadilan, artinya melakukan perlawanan terhadap penegak hukum, ada upaya melawan kita dengan upaya hukum praperadilan," ucap Pung saat konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).
"Dan yang menjadi pihak yang dimohonkan ada kami dan angkatan laut, ada saja cara mereka entah dengan perlambatan sprindik-nya atau cara penangkapannya. Tapi kami yakin negara tidak boleh kalah dengan pelaku kejahatan," tambahnya.
Baca Juga
KKP Pastikan Benih Lobster Hasil Selundupan Akan Diprioritaskan ke Pembudidaya Lokal
Namun, gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka penyelundupan benih lobster tersebut digugurkan oleh Pengadilan Negeri Cilacap pada 17 Juni. Kemudian status tersangka pun sudah dinaikan menjadi terdakwa karena disangkakan Pasal 27 Angka 26 jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.
"Tidak berhenti di situ karena yang kami sangkakan baru kurir, dan dari kurir kami kembangkan. Karena disitu pada saat tertangkap dia bawa BBL dengan mobil dan dari situ kita bisa lihat atas nama siapa dan siapa pemiliknya, dan kami kembangkan ke arah sana," papar Pung.

