Update Izin Tambang PBNU, Gus Yahya Buka Suara
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, buka suara soal update perkembangan izin tambang ormas keagamaan yang diterima organisasinya. Ia berujar telah memberikan mandat kepada Ulil Abshar Abdalla, selaku ketua PBNU, terkait proses pengurusan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
"Saya belum dapat perkembangan dari Gus Ulil, tanyakan ke beliau saja," kata Gus Yahya saat ditemui di kantor PBNU, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid ini menjadi landasan tertuangnya pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan.
Sebelumnya dalam sebuah diskusi bersama fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ulil Absar Abdalla mengungkap PBNU telah siap mengelola WIUPK batu bara secara halal. Ia berujar PBNU akan mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik (good governance/GCG) dan sesuai aturan perundang-undangan.
Baca Juga
Pemerintah Pastikan Izin Tambang Batu Bara NU Keluar Tahun Ini
“PBNU ingin menerima sesuatu yang halal, serta sesuai hukum dan aturan negara," tegas Ulil Abshar dalam diskusi bersama F-PAN DPR, Rabu (26/6/2024) yang dipantau secara daring.
Menurut Ulil Abshar, PBNU telah memutuskan untuk menerima izin pengelolaan tambang batu bara dari pemerintah yang pengelolaannya bakal diserahkan kepada badan usaha.
Sebagai penerima kebijakan, kata Ulil, PBNU tidak ikut campur soal legalitas maupun aspek hukum yang berlaku. PBNU menyerahkan sepenuhnya persoalan legalitas serta aspek hukum kepada pemerintah dan DPR.
Ulil meyakini pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan merupakan salah satu kebijakan afirmasi yang diterapkan pemerintah. Layaknya kebijakan afirmasi, pemberian WIUPK merupakan upaya pemerintah membantu ormas-ormas keagamaan.
Baca Juga
Habib Luthfi Ikut Keputusan Pemerintah soal Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan PBNU akan mengelola lahan tambang yang sebelumnya dijalankan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC). Lahan tersebut merupakan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
"Satu yang saya mau jelaskan pemberian kepada PBNU adalah eks KPC, berapa cadangannya nanti ditanya saja," kata Bahlil saat konferensi pers di Kantor BKPM, Jakarta, 7 Juni 2024.
Namun, Kepala BKPM tersebut mengatakan ormas keagamaan yang hendak mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) harus terlebih dahulu mendirikan badan usaha. Ia menambahkan, nantinya pemberian IUPK akan dibagikan kepada ormas keagamaan melalui badan usaha masing-masing.

