Danareksa Dorong PPA Percepat Restrukturisasi 14 BUMN
JAKARTA, investortrust.id - Holding BUMN Danareksa mendorong PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyelesaikan mandat surat kuasa khusus (SKK) dari menteri BUMN untuk merestrukturisasi 14 dari 21 BUMN titip kelola.
“Danareksa sebagai holding transformasi dan investasi mendorong percepatan penyelesaian restrukturisasi 14 BUMN titip kelola di PPA,” ujar Direktur Utama Holding BUMN Danareksa, Yadi Jaya Ruchandi dalam keterangan resmi yang diterima investortrust.id, Senin (8/7/2024).
Yadi menjelaskan, ke-14 BUMN titip kelola meliputi PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Baca Juga
PPA dan JIEP Dukung Pengembangan Desa Pertanian dan Wisata Terintegrasi
BUMN lainnya yaitu PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Indah Karya (Persero), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), PT Semen Kupang (Persero), PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero), Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Primissima (Persero), serta PT Varuna Tirta Prakasya (Persero).
“BUMN yang telah memiliki model bisnis yang berkelanjutan dan menunjukkan perbaikan kondisi keuangan yang stabil akan dilakukan estafet-handling ke Holding BUMN Danareksa untuk dilakukan scale-up,” tutur dia.
Adapun BUMN yang tidak dapat menjalankan tujuan pendirian BUMN setelah direstrukturisasi, menurut Yadi Jaya Ruchandi, bakal direkomendasikan kepada Kementerian BUMN untuk mendapatkan kebijakan lebih lanjut.
Model Bisnis yang Tepat
Sementara itu, Direktur Investasi PPA, Ridha Farid Lesmana mengungkapkan, restrukturisasi dilakukan menyeluruh dengan mengedepankan manajemen risiko terukur dan tata kelola yang baik. Tujuannya tiada lain guna mendapatkan model bisnis yang tepat untuk menstabilkan kondisi keuangan BUMN titip kelola.
“BUMN titip kelola yang berhasil turnaround akan diteruskan melalui strategi estafet-handling ke Holding BUMN Danareksa untuk selanjutnya dilakukan scale-up. Dengan begitu, BUMN-BUMN tersebut diharapkan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional,” papar dia.
Ridha menambahkan, terhadap 14 BUMN titip kelola tersebut, PPA sedang melakukan penanganan lebih lanjut sebagai upaya menyelesaikan sejumlah permasalahan yang dihadapi.
Dia mengemukakan, persoalan yang dihadapi ke-14 BUMN titip kelola di antaranya stabilisasi kondisi keuangan BUMN yang sedang dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), penyelesaian permasalahan hukum dan tata kelola, penentuan model bisnis yang berkelanjutan, penguatan organisasi dan SDM, serta efisiensi operasional.
“Dalam melaksanakan mandat SKK, PPA telah melakukan kajian komprehensif untuk menentukan roadmap penanganan masing-masing BUMN titip kelola dengan mengedepankan tata kelola yang baik,” tegas dia.
Baca Juga
Langkah tersebut, menurut Ridha Farid Lesmana, ditindaklanjuti dengan menangani BUMN titip kelola sesuai peta jalan (roadmap) yang telah dibahas dan disetujui Kementerian BUMN selaku pemberi mandat.
Dia mengemukakan, saat ini terdapat lima BUMN titip kelola yang sedang menjalankan keputusan homologasi PKPU, yaitu PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Industri Telekomunikasi (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), dan PT Barata Indonesia (Persero).
Selain itu terdapat dua BUMN titip kelola yang sedang dalam proses PKPU, yaitu PT Djakarta Lloyd (Persero) dan PT Indah Karya (Persero). “Kami berharap dukungan dari seluruh pihak agar program restrukturisasi yang sedang dijalankan dapat terlaksana sesuai roadmap yang telah disusun,” tandas Ridha.

