Simak Model Bisnis yang Disiapkan PPA untuk 14 BUMN Titip Kelola
JAKARTA, investortrust.id - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) berkomitmen menyelesaikan mandat Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri BUMN untuk melakukan restrukturisasi atas 14 dari 21 BUMN Titip Kelola.
Restrukturisasi dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan manajemen risiko terukur dan tata kelola yang baik dengan tujuan untuk mendapatkan model bisnis yang tepat, sehingga diharapkan dapat menstabilkan kondisi keuangan BUMN Titip Kelola.
Bagi BUMN Titip Kelola yang berhasil melakukan turnaround, akan diteruskan melalui strategi estafet-handling ke Holding BUMN Danareksa untuk selanjutnya dilakukan scale up, sehingga diharapkan menjadi BUMN signifikan yang memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
Adapun 14 BUMN Titip Kelola tersebut adalah PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), dan PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Indah Karya (Persero), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), PT Semen Kupang (Persero), dan PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero), Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Primissima (Persero), serta PT Varuna Tirta Prakasya (Persero).
Baca Juga
Terhadap 14 BUMN Titip Kelola tersebut, PPA sedang melakukan penanganan lebih lanjut sebagai upaya untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan yang dihadapi, antara lain: stabilisasi kondisi keuangan pada BUMN yang dalam proses PKPU, penyelesaian permasalahan hukum maupun tata kelola, menentukan model bisnis yang berkelanjutan, penguatan organisasi dan SDM, dan efisiensi operasional.
Direktur Investasi PPA Ridha Farid Lesmana mengatakan, dalam melaksanakan mandat SKK, PPA telah melakukan kajian komprehensif untuk menentukan roadmap penanganan terhadap masing-masing BUMN Titip Kelola dengan mengedepankan tata kelola yang baik.
“Langkah tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penanganan BUMN Titip Kelola sesuai dengan roadmap yang telah dibahas dan disetujui oleh Kementerian BUMN selaku pemberi mandat,” katanya melalui keterangan resmi yang diterima oleh Investortrust pada Senin (8/7/2024),
Baca Juga
Direktur Utama Holding BUMN Danareksa Yadi Jaya Ruchandi menegaskan, sebagai holding transformasi dan investasi mendorong percepatan penyelesaian restrukturisasi 14 BUMN Titip Kelola di PPA. Terhadap BUMN yang telah memiliki model bisnis yang berkelanjutan dan menunjukkan perbaikan kondisi keuangan yang stabil, akan dilakukan estafet handling ke Holding BUMN Danareksa untuk dilakukan scale up sehingga diharapkan menjadi BUMN signifikan.
“Sedangkan, bagi BUMN Titip Kelola yang tidak dapat menjalankan amanat tujuan pendirian BUMN setelah dilakukan upaya restrukturisasi, maka akan direkomendasikan kepada Kementerian BUMN untuk mendapatkan kebijakan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini terdapat lima BUMN Titip Kelola yang sedang menjalankan keputusan homologasi PKPU: yakni PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Industri Telekomunikasi (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), dan PT Barata Indonesia (Persero). Selain itu, terdapat dua BUMN Titip Kelola yang sedang dalam proses PKPU, yaitu PT Djakarta Lloyd (Persero) dan PT Indah Karya (Persero).
“Kami berharap dukungan dari seluruh pihak agar program restrukturisasi yang sedang dijalankan dapat terlaksana sesuai dengan roadmap yang telah disusun,” tutup Ridha.

