Mendag Tegaskan Tarif Bea Masuk Tak Cuma Buat Produk China
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas menegaskan, kebijakan tarif bea masuk terhadap produk impor yang akan diterapkan oleh pemerintah tidak hanya menyasar China. Melainkan produk asal negara-negara lainnya.
"Bisa jadi dari Eropa, bisa jadi dari Australia, bisa jadi dari mana saja, dari Amerika, dari Tiongkok. Kita tidak hanya (menerapkan pada, red) satu negara," ucap Mendag Zulhas saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Kendati demikian, Mendag Zulhas menjelaskan hingga saat ini belum terdapat keputusan besaran dari tarif bea masuk produk impor tersebut. Pasalnya, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) masih melakukan pendataan mengenai volume impor yang dilakukan dari berbagai negara.
"Bisa jadi dari Eropa, bisa jadi dari Australia, bisa jadi dari mana saja, dari Amerika, dari Tiongkok. Kita tidak hanya (menerapkan pada, red) satu negara," ucap Mendag Zulhas saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Kendati demikian, Mendag Zulhas menjelaskan hingga saat ini belum terdapat keputusan besaran dari tarif bea masuk produk impor tersebut. Pasalnya, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) masih melakukan pendataan mengenai volume impor yang dilakukan dari berbagai negara.
Apabila dari data atau penyelidikan diketahui kalau impor dari suatu negara sangat besar hingga mematikan industri dalam negeri, maka Mendag Zulhas menyebutkan, KPPI akan mengusulkan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
"Nah, nanti akan dilihat itu. Tiga tahun terakhir ini rata-rata impor itu, kita tidak bicara satu negara ya, jadi diserahkan semuanya, ya. Tiga tahun dilihat, gitu," ungkap Ketua Umum PAN ini.
"Kalau impornya melonjak-lonjak yang mematikan industri, kita atur secara nasional, boleh kita mengenakan namanya BMTP, Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Negara lain juga boleh, tidak hanya kita," terangnya.
Sebelumnya, Mendag Zulhas mengungkapkan, ada 7 produk yang akan diberikan kebijakan bea masuk. Di antaranya adalah tekstil dan produk tektil, pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.

