Cegah Overtreatment Kesehatan, DPR Minta Hal Ini
JAKARTA, investortrust.id - Industri asuransi mencatatkan lompatan klaim kesehatan tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Selain inflasi medis, praktik overtreatment atau penanganan yang berlebihan rumah sakit (RS) disinyalir menjadi pemicu utamanya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo mengungkapkan, perlunya profesionalisme dan kesadaran dari berbagai pihak, khususnya RS maupun perusahaan asuransi. “Yang utama, saya kira harus meningkatkan kesadaran dan profesionalisme dari seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujarnya, saat dihubungi Investortrust.id, Kamis (4/7/2024).
Memang, lanjut Rahmad, dampak dari inflasi medis secara global tidak bisa dipungkiri juga mendorong kenaikan biaya medis di Indonesia. Namun hal ini diperparah dengan adanya praktik overtreatment yang semakin meningkatkan biaya kesehatan.
Baca Juga
Antisipasi ‘Overtreatment’, Vietnam Dorong Efisiensi Manajemen Asuransi Kesehatan
Menurutnya, overtreatment termasuk dalam kategori fraud atau kecurangan. Kecurangan yang bisa saja dilakukan oleh oknum-oknum RS untuk meningkatkan keuntungan atau revenue. “Ini (overtreatment) tidak boleh dilakukan,” kata Rahmad.
Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh pelayanan maupun tenaga kesehatan untuk tetap mengedepankan profesionalisme, sehingga praktik overtreatment tidak terjadi lagi ke depannya.
“Overtreatment itu memberikan dampak salah satunya terhadap beban biaya yang ditanggung (pasien maupun asuransi),” katanya.
Baca Juga
Hal yang sama juga perlu dilakukan oleh industri perasuransian. Karena dengan kesadaran dan profesionalisme, bisa menghindarkan pelaku di industri ini dari praktik-praktik overtreatment yang dilakukan oleh oknum.
“Perusahaan asuransi kan punya treatment screening yang ketat, apa yang bisa atau tidak untuk di cover asuransi. Itu kan bisa dilakukan satu audit untuk menghindarkan dari overtreatment,” ucap Rahmad.
Peran pemerintah, dikatakan Rahmad, juga diperlukan untuk menengahi persoalan ini. Pemerintah beserta industri asuransi dan pihak pelayanan kesehatan perlu untuk duduk bersama membentuk semacam code of conduct.
Baca Juga
Pengamat: Perlu Tindakan Hukum Akhiri 'Overtreatment' di Fasilitas Kesehatan
”Agar bagaimana perusahaan asuransi dan rumah sakit itu benar-benar sama-sama tumbuh dan bersinergi dengan seirama. Potensi kecurangan atau fraud harus kita hindarkan bersama-sama,” ujarnya.
Sebagai informasi, data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukan, hingga kuartal I 2024 klaim kesehatan yang dibayarkan industri asuransi jiwa mencapai Rp 5,96 triliun atau meningkat 29,6% dibanding periode yang sama tahun lalu yaitu Rp 4,60 triliun.
Setali tiga uang, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga mencatat, klaim kesehatan di industri asuransi kerugian naik 9,3% dari Rp 1,59 triliun pada kuartal I 2023 menjadi Rp 1,74 triliun di periode yang sama tahun ini.

