Angkasa Pura Jamin Tidak Ada PHK Setelah Merger
JAKARTA, investortrust.id – PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau InJourney Airports memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan usai merger PT Angkasa Pura I (AP I) dan PT Angkasa Pura II (AP II).
Hal ini dikemukakan Corporate Secretary Group Head InJourney Airports, Rahadian D Yogisworo saat ditemui di sela-sela acara Indonesia Aero Summit (IAS) 2024 di Redtop Hotel, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).
“Yang jelas, dari sisi kami tidak ada pengurangan karyawan. Tetap memperhitungkan masa kerja masing-masing karena AP I dan AP II kan juga punya masa kerja masing-masing,” kata Rahadian.
Baca Juga
Masuk Daftar PSN, Merger Angkasa Pura Ditarget Rampung Oktober 2024
Dia menjelaskan, proses merger antara AP I dan AP II masih berlangsung. Sinkronisasi tersebut dimulai sejak akhir Desember 2023.
“Kami berproses untuk memastikan penggabungan ini sesuai dengan tata kelola yang baik, mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan sekarang sedang berproses,” ujar dia.
Proses merger Angkasa Pura Indonesia, menurut Rahadian, antara lain masih terkait dengan administrasi, seperti masalah kepengurusan dan perizinan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 81 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara.
“Sekarang sudah berproses semuanya untuk menuju ke sana, penggabungan (merger) itu,” ucap Rahadian.
Di sisi lain, Serikat Karyawan Angkasa Pura II (Sekarpura II) menyatakan, rencana merger itu belum menjelaskan hal-hal pokok dalam hubungan industrial dengan karyawan, yaitu nasib karyawan AP II usai merger.
“Sampai penjelasan tersebut dapat diterima, kami meminta agar proses penggabungan untuk ditunda,” jelas Sekarpura II dalam surat No 149/DPP-SP II/VI/2024 perihal Tanggapan atas Ringkasan Rancangan Penggabungan yang diteken Ketua Umum Sekarpura II, Aziz Fahmi Harahap dan Sekjen, Harry Marvi Sirait, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga
Angkasa Pura Airports Catat Trafik 51,79 Juta Penumpang, Laba Bersih Melesat
Sekarpura II menekankan, setiap tahapan pengambilan keputusan dalam rencana penggabungan perusahaan harus sesuai peraturan perundang-undangan serta memegang teguh prinsip good corporate governance (GCG).
“Kami juga mengingatkan kembali bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya,” paparSekarpura II.
Menurut Sekarpura II, hal itu diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

